PNS Yang Terlibat Tindakan Kriminal Terancam Dipecat
Bangkalan, maduranewsmedia.com- Ispektorat kabupaten bangkalan tidak akan main-main terhadap Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terlibat tindakan kriminal dan tersangkut kusus hukum lainnya. Jika memang terbukti dan telah memiliki keputusan hukum yang inckrah, maka PNS yang bersangkutan terancam dipecat. “Sacara umum sanksinya itu ada tiga, yaitu sanksi berat, sedang dan ringan, sanksi terberatnya yang diberhentikan secara tidak hormat,” kata Inspektur, Inspektorat Bangkalan, Hadari, Minggu (03/04/2016)
Makanya kata Dia, kalau ada PNS yang terlibat tindakan kriminal dilaur jam kerja PNS, maka masalah tersebut merupakan masalah personal PNS yang bersangkutan. “Kalau kejadiannya diluar jam kerja dan tidak ada penugasan dari instansi-nya maka hal itu urusan personal dari PNS yang bersangkutan, misalnya dia terlibat pencurian ya dia sendiri yang menaggung resiko hukumnya,” jelas Hadari.
Oleh sebab itu kata Hadari, untuk merubah maindset dan prilaku PNS diperlukan adanya pembinaan PNS. “Untuk pembinaan PNS ini bisa dilakukan setiap saat,” katanya.
Sementar auntuk proses pemberian sanksi terhadp PNS yang terlibat tindakan kriminal dan telah memiliki keputusan hukum yang inckrah, Inspektorat akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian daerah untuk memberikan sanksi terhadap PNS tersebut. (hib/shb)