Polres Bangkalan Tangkap 8 Orang Pelaku Pemerkosaan Di Kecamatan Kokop, Dua Orang Pelakunya Masih Dibawah Umur
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran reskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap 8 orang pelaku pemerkosaan yang terjadi di bukit Dusun Longkek, Desa Bandang Laok kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan. Dari 8 orang pelaku pemerkosaan yang ditangkap, ada yang masih pelajar dan dua orang tersangka masih dibawah umur.”Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 juni 2020 pukul 21.00 atau dini hari, dan 8 pelakunya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis di Mapolres bangkalan, Rabu (08/07/2020).
Dikatakan dia, ke-8 orang yang telah ditangkap itu adalah MS alias S (21) dan AR (22) keduanya warga dusun Mandelan desa Bungkeng kecamatan Tanjung Bumi, J alias C (mash dibawah umur) MS (20) warga Tanjung bumi, FR (19) warga desa Mandung kecamatan Kokop, MR (20) warga desa Tlokoh kecamatan Kokop, SA alias MS (25) warga desa Mandung kecamatan kokop , AR alias R (17) warga desa Tanjung Bumi. “Dari 8 tersangka ada 2 orang pelajar dan ada dua orang tersangka yang masih dibawah umur,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Rama peristiwa pemerkosaan itu berawal, ketika korban sebut saja Bunga (20) warga Kokop tengah pulang berbelanja dari Supermarket di kecamatan kokop. Ditengah perjalanan korban dihadang oleh segerombolan pemuda tersebut. “Jadi korban yang dibonceng dengan diapit oleh dua orang temannya di hadang para tersangka. Kepada teman korban salah tersangka menyatakan, silahkan dia (bunga) itu diturunkan jangan diantarkan ke rumahnya, nanti kamu di massa oleh orang dikampung dia (Bunga red) sambil mengancam dengan sajam kepada dua orang teman korban yang memboncengnya,” terangnya.
Setelah itu kata Rama, korban kemudian dibawa ke dalam hutan dan dibawa naik ke atas bukit di Dusun Longkek, Desa Bandang Laok kecamatan Kokop, selanjutnya korban di perkosa secara bergiliran oleh para tersangka. “Mereka menggilir korban bergantian,” tutur Rama.
Ditambahkan Rama Peristiwa Pemerkosaan itu terjadi pada hari jum,at 26 juni pukul 21.00 WIB dini hari, kemudian pada hari Minggunya, korban melapor ke Polres Bangkalan. “Setelah menerima laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan, menggali dan mencari alat bukti, namun, sangat memprihatinkan pada saat kami melakukan proses penyelidikan, korban pada hari Rabu meninggal dunia, makanya kami Polres Bangkalan mengucapkan bela sungkawa dan turut berduka cita,” katanya.
Untuk kasus pemerkosaan ini kata Rama, para tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan 365 ayat 2 Yo pasal 555 ayat 1 KUHP. dengan ancaman 12 tahun penjara.(hib/shb)