HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Tangkap DPO Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguah Suatmojo saat menyerahkan DPO kasus Narkoba keapad Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung barat,Iptu David

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi Saiful Rahman (32) warga Kampung Lanji Kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan Desa Kesek Kecamatan Labang kabupaten Bangkalan. DPO Narkoba Polres jabung Barat dengan Barang bukti 7 Kg Sabu itu ditangkap di jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagan kecamatan kota kabupaten Bangkalan, Jum’at (14/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. “Kami hanya membantu melakukan penangkapan sesuai dengan surat DPO dari Polda Jambi,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, Selasa (18/12/2018).

Dikatakan Puguh, DPO Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi itu berhasil ditangkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO yang memiliki banyak nama, Saiful Rohman alias Ipul alias Cokro, alias M Samin Mahesaalias Muhammad Syarifuddin bin Roki,in sedang melintas dijalan raya antara kecamatan Sepulu menuju kota bangkalan dengan mengendarai mobil.

Setelah mendapat informasi tersebut kata Puguh, dirinya beserta anggota Satresnarkoba polres Bangkalan melakukan pengamanan terhadap DPO narkoba itu dan mengamankan barang bukti.”Barang bukti yang kita amankan 1 HP merek Huawei warna Hitam, 1 buah KTP atas nama Mohammad Syarifuddin, 1 buah KTP atas nama M, Samin Mahesa dan 1 buah kartu Anggota PERBAKIN GARUDA SAKTI atasa nama Saiful Rahman,” jelas Puguh.

Dijelaskan dia, setelah menangkap DPO kasus Narkoba Polres Tanjung Jabung Polda Jambi ini, selanjutnya DPO beserta barang bukti yang diamankan diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat. “Kita tidak tahu apakah DPO yang kita tangkapini termasuk bandar atau pengedar nanti yang menentukan  Polres Tanjung Jabung Barat, kita hanya menyerahkan DPO yang telah kita tangkap,” tutur Puguh.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, Iptu David R Yudhistira S.IK, menjelaskan, DPO kasus narkoba yang ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan ini telah menjadi DPO Polres Tanjung Jabung Barat selama 2. “Untuk dugaan sementara, barang bukti yang kita amankan di wilayah kami, ada kaitannya dengan DPO ini dan kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” jelas David R Yudhistira.

Dijelaskan David, barang bukti seberat 7 kg yang diamankan di Polres Tanjung jabung Barat itu rencananya akan dikirim ke Madura. “Kemungkinan ada kaitannya, makanya akan kita  dalami lebih lanjut, namun Barang  sabu 7 kg, akan  diedarkan di daerah Madura,” pungkasnya. (hib/shb).