Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Belakang Asmara di Kecamatan Konang
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Polres Bangkalan mengungkap kasus pembunuhan yang berlatar Belakang asmara di kecamatan Konang kabupaten Bangkalan. Mayat korban inisial Sr(30) warga desa Lantek Barat kecamatan Galis kabupaten Bangkalan ditemukan sudah tinggal tulang bertulang,.
Pelaku pembunuhan itu adalah MS (33) warga desa Sambiyan kecamatan Konang kabupaten Bangkalan yang tiada lain adalah suami dari Korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kronologis penemuan mayat korban . “Ada seorang warga yang hendak ke kebun, warga tersebut menemukan tulang berulang yang tersangkut di semak semak ketika dia lewat, Lalu warga itu pulang dan kembali lagi dengan mengajak istrinya, ketika ditelusuri ternyata tulang belulang itu tulang jasadnya korban yang dikubur di semak-semak belukar,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono,S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jum’at (12/08/2022).
Setalah itu kata Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan, warga itu kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke Polsek Konang,. Setelah menerima laporan satreskrim Bangkalan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan siapa saja orang sekitar warga Konang yang hilang, “Ya teryata dari hasil penyelidikan bahwa salah satu warga hilang sudah lama sekitar 3 bulan teryata ciri-ciri dari pakaian terakhir cocok semua, ” jelasnya.
Selanjutnya kata Wiwit, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya tidak berselang lama korban pembunuhan dan tersangka dapat ditemukan,”Korban yang diduga istri siri dari pelaku yang berinisial MS (33) warga Konang, Bangkalan Dari pengakuannya Tersangka dengan sengaja berencana membunuh korban dengan mengajak ke kebun belakang, disitu tersangka membunuh korban dengan cara dicekik lehernya hingga meninggal lalu ditaruh ke semak-semak ditinggal pulang, keesokan harinya pelaku bawa cangkul untuk mengubur jasad korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik polres Bangkalan, terungkap bahwa motif pelaku membunuh, karena pelaku terbakar cemburu. “korban yang diduga istri siri pelaku diketahui selingkuh hingga hamil dengan pria lain, ” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (edi/shb)