Ratusan SIUJK CV dan PT Di Bangkalan Tak Diperpanjang, Rekanan Kelimpungan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– sebanyak 250 Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) mati, akibat matinya SIUJK tersebut banyak rekanan yang tidak bisa mengerjakan proyek.akibanya banyak rekanan yang kelimpungan. “Yang menanda tangani SIUJK ini pak Bupati, kalau tidak ditanda tangani, jelas rekanan ini tidak bisa mengerjakan proyek,” kata Ketua Kadin Bangkalan, Saleh Farhat, Kamis (29/12/2016).
Dikatakan Saleh Farhat, sampai saat ini 250 CV dan PT yang mengajukan perpanjangan SIUJK ini belum ditanda tangani oleh Bupati Bangkalan. “Kalaupun ada rekanan yang mengerjakan proyek di tahun 2016 ini, tentunya rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak mempunyai SIUJK dan kalau SIUJK-nya ngak ada, hasil pekerjaanya secara hukum bermasalah,” jelasnya.
Lebih lanjut Saleh Farhat menjleaskan, belum ditanda tangani-nya perpanjangan SIUJK PT dan CV ini membuat rekanan baik yang memperoleh proyek maupun yang tidak kebagian proyek bingung. “Jelas belum diperpanjangnya SIUJK ini membingungkan para jasa kontruksi,” terangnya.
Ditambahkan Saleh Farhat, kasus belum diperpanjanganya SIUJK ini tentunya memperburuk sistem invedstasi di kabupaten Bangkalan. “Bagaimana investor mau masuk kalau ngurus perpanjangan SIUJK ajak sulit, seharusnya ijin dipermudah jangan dipersulit biara banyak investor masuk,” tuturnya.
Buktinya kata Saleh Farhat pada tahun 2016 ini tidak ada investor yang masuk ke kabupaten Bangkalan. “Kalau saya menilai Bupati Momon ini dapat rapot merah, karena pada tahun 2016 ini tidak ada investor masuk. Tidak masuknya investor ini karena masalah sulitnya perijinan,”katanya
Kepala Kantor Urusan Perijinan Terpadu, Moawi Arifin dikonfirmasi melalui Kasi Perijinan. Bidang Fisik dan Pembangunan, Erwin Yoesoef, mengatakan SIUJK yang. tidak diperpanjang tidak sebanyak yang disebutkan Ketua Kadin Bangkalan itu. LNgak sebanyak itu, hanya ada 14 PT dan CV yang SIUJK-nya. Belum diperpanjang,” kata Erwin panggilan akrabnya
Dikatakan Erwin, PT dan CV yang mengajukan perpanjangan SIUJK ke kantor Urusan perijinan Terpadu ada sebanyak 20 CV dan PT. “Ada 20 CV dan PT yang memperpanjang SIUJK, yang sudah keluar ada 6 PT dan CV dan sisanya 14 CV dan PT yang belum selesai,” pungkas Erwin. (hib/shb)