Reklame Semerawut, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hiraukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Pamekasan, maduranewsmedia.com- Pemerintah kabupaten pamekasan dnilai tidak koperatif dan di duga melabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. melarang konstruksi bangunan iklan dan media informasi (reklame bando jalan) yang melintang di atas jalan. Senin (19/12/2016).
Namun di Kabupaten Pamekasan, larangan tersebut terkesan tidak berlaku. Buktinya, masih banyak reklame bando jalan belum ditertibkan. Bahkan semakin marak.
Faktanya, sampai saat ini,beberapa bando jalan itu masih terlihat berdiri kokoh bahkan sebagian masih terlihat digunakan untuk reklame pengenalan tokoh politik yang diduga keras juga tidak berbayar atau tanpa ijin.
Enam bando jalan itu diantaranya, satu bando terletak di jalan Stadion, dua di jalan Jokotole, dua bando di jalan Trunojoyo dan satu di jalan Panglegur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Pamekasan, Muh Amin ketika dinkofirmasi beralasan, pihaknya telah melayangkan teguran tertulis dan menyampaikan secara lisan kepada para vendor pemilik bando jalan namun tetap tidak diindahkan.
“Sudah saya sampaikan surat teguran yang pertama tapi secara lisan melalui telepon sudah saya lakukan berkali-kali dan saya sudah tidak mengeluarkan ijin untuk itu,” tegas Amin, Senin (19/12/2016).
Sementara itu, Abi salah satu vendor pemilik bando jalan menegaskan, jika memang pemkab serius akan menertibkan seharusnya tidak perlu menunggu vendor asalkan seluruh bando jalan ditertibkan tanpa tebang pilih.
“Setiap vendor kan sudah membayar jasa bongkar (jabong) saat mengurus perijinan, jadi pemkab sebenarnya cukup menyampaikan pemberitahuan dan bisa langsung membongkar,” kata Abi.
Enam papan reklame dalam bentuk bando jalan berukuran 5 m x 10 m dan 4 m x 8 m itu, diantaranya milik CV View Fokus Adv Sidoarjo, PT Sumber Mulya Adv dan PT Wahana Sakti Pariwara Surabaya.(rhm/shb)