HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Rilis Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Bangkalan, Pencurian Dan Narkotika Kasus Tertinggi Pada Tahun 2022

Kejari Bangkalan saat merilis kasus akhir tahun

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kejaksaan Negeri Bangkalan mengadakan konferensi pers capaian kinerja kejaksaan negeri Bangkalan pada akhir tahun 2022. Dalam rilis akhir tahun tersebut, kejaksaan negeri bangkalan menyebutkan, bahwa pencurian merupakan kasus tertinggi disusul dengan kasus Narkotika. “Tindak pidana umum yang diterima dari Polri dalam taraf pra penuntutan update per Desember tahun 2022 sebanyak 416 perkara dan perkara tertinggi adalah pencurian, “Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Fahmi, SH., M.H di sela-sela konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan tahun 2022,Kamis (22/12/2022).

Selain kasus tindak pidana umum, kasus lainnya yang dirilis adalah kasus tindak pidana khusus (pidsus) “Rentetan kasus pidsus  yang kami tangani mulai dari APBDes dan PKH serta  lainya, Gadai Fiktif di PT. Pegadaian UPS Kwanyar Cabang Syariah Blega Pada Tahun 2018 s/d Tahun 2021. Untuk kasus Penyimpangan Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di  Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d Tahun 2021.,” jelas Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, untuk kasus pidsus yang sudah berhasil di eksekusi  tindak Pidana Korupsi pembangunan atau rehabilitasi atau pengerasan Jembatan milik desa dengan sumber dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ,Tindak Pidana Korupsi Gadai Fiktif di PT Pegadaian UPS Kwanyar Cabang Syariah Blega Pada Tahun 2018 s/d Tahun 2021.

Selain perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) keberhasilan yang diungkap kejaksaan negari Bangkalan adalah pendapatan Denda pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana lainya, “Realisasi Anggaran Tahun 2022 Per Desember telah mencapai 97,63%  dari PNBP (Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri Bangkalan per 22 Desember 2022 adalah sebesar Rp.  875.539.424, yang terdiri dari Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan  Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya., ” terangnya.

Kejaksaan negeri Bangkalan juga telah memusnahkan dan melakukan lelang barang bukti perkara. “Barang bukti yang musnahkan sebanyak 236 perkara,sedangkan BB yang dikembalikan kepada yang berhak sebanyak 67 perkara, ada barang rampasan, berupa uang telah disetor ke  Kas Negara sebesar Rp183.075.000,- Kas daerah sebesar Rp 235.260.000, Barang rampasan yang diselesaikan dengan cara Lelang Online / Penjualan langsung, ” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengharapkan kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan pada  tahun depan lebih membaik dari tahun sekarang dan bangkalan aman, “Mohon bantuannya untuk tahun depan kita akan meningkatkan kinerja kita lebih baik, mohon dukungannya dan do’anya bangkalan tetap aman kondusif, ” pungkas Fahmi (edi/shb).