HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sejak Tahun 2017 Pemkab Bangkalan Perjuangkan PI 10 Persen Dari PHE WMO, Tapi Tak Kunjung Ada Kejelasan

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron saat memimpin Rapat Pengalihan PI 10 persen

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sampai saat ini pemkab Bangkalan belum menerima Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi west Madura Offshore (PHE WMO). padahal PI 10 persen ini telah diatur dalam beberapa peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM. “Saya harap melalui forum ini ada kejelasan mengenai PI 10 persen untuk kabupaten Bangkalan,” kata Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron dalam acara Pembahasan pengalihan PI 10 Persen dari WK WMO di aula pendopo agung Bangkalan, Senin (22/02/2021).

Dalam kesempatan itu, Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan menjelaskan beberapa aturan yang mengaut tentang pengalihan PI 0 persen.  “Dasar hukum PI 10 persen ini adalah   PP no 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas, peraturan menteri energi dan sumber daya Mineral  (ESDM) no 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,” jelas Ra Latif.

Ra Latif menjelaskan kronoligis pengurusan PI 10 persen yang telah dilakukan oleh pemkab Bangkalan. “Pada tanggal 20 juli 2017 SKK migas mengirmkan surat ke Gubernur Jatim perihal penawaran PI 10 persen,  kemudian pada tanggal, 8 juni 2018, Gubernur Jatim mengrimkan surat kepada SKK migas prihal penunjukkan BUMD   penerima PI 10 persen di Wilayah kerja PHE WMO,  lalu pada tanggal 15 Agustus 2018, SKK migas telah mengitimkan surat ke PHE WMO untuk melaksanakan penawaran PI 10 persen. sesuai permen ESDM no 37  2016, bahwa KKS meyampaikan secara tertutlis kepada BUMD yang ditunjuk paling lama 60 hari sejak diterimanya dari SKK migas, tetapi sam;pai saat ini PHE WMO belum menyampaikan penawaran dari 10 tawaran tahapan dalam permen ESDM, dan  sampai saat ini baru mencapai tahapan ke-4,” terangnya.

Ditambahkan Ra Latif, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemkab Bangkalan. “Pada bulan juni 2019, PHE WMO telah melakukan kunjungan ke PJU untuk melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan permen ESDM. pada  tanggal 5 Desember 2019 telah diadakan FGD di kantor Gubernur yang dihadiri oleh kementrian ESDM, Dirjen Migsa,  SKK migas, dalam forum tersebut PHE WMO telah berkomitmen untuk menawarkan PI 10 persen kepada BUMD,  tanggal 5 Pebruari 2020 telah dilaksanakan pertemuan antara SKK Migas . Dinas SDM Jatm, PHE WMO, Dirjen Migas, SKK migas Codeco bahwa pemerintah melalui SKK migas teah menjelaskan kepada Kontraktor kerjasama penawaran dan KKS menawarkan paling lambat minggu ke-2 di bulan Maret 2020,” tuturnya.

Kemudian kata Ra Latif, pada tanggal 24 juni 2020 telah dilaksanakan pertemuan, PHE WMO telah mendapat persetujuan dari Codeco selambat-lambatnya bulan juli 2020. pelaksanaan bulan Agustus 2020. dan pada tanggal 20 Agsutus 2020, Gubernur jatim mengirimkan surat kepada Kementrian ESDM tentang pengalihan  PI 10 persen pada 3 WK di jatim. “Permasalahan yang dihadapi PHE WMO saat ini belum mendapat persetujuan dari Patner untuk menawarkan PI 10 persen, makanya kami dalam forum ini mengharapkan, masalah  PI 10 persen ini clear,” pungkasnya. (hib/shb)