RPH Klampis Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah
Bangkalan,maduranewmedia.com– Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di desa Klampis Barat kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat setempat. Padahal di depan RPH tersebut sudah dipasang papan larangan untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut. Karena banyaknya sampah di Depan RPH itu, Dinas Peternakan kabupaten bangkalan mengecek apakah RPH itu masih aktif atau tidak. “Ya kita ingin memastikan apakah RPH ini aktif atau tidak,” kata Kabid Kesmafet Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan, Siti Sumira saat meninjau RPH, kemarin.
Dikatakan Siti Sumira, saat ini yang menjadi permasalahan adalah sampah yang dibuang oleh masyarakat di depan RPH tersebut. “RPH ini masih aktif, namun di lokasi RPH ini yang jadi masalah sekarang adalah masyarakat yang membuang sampah di depan RPH ini, padahal sudah ada papan pelarangan tapi masyarakat masih membuang sampah,” jelas Ira panggilan akrabnya Siti Sumira.
Dijelaskan Ira, agar masyarakat tidak membuang sampah di depan RPH ini, pihaknya sdah mengirim surat ke desa dan Kecamatan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan baik dari Camat Klampis atau dari Kepala desa Klampis Barat. :”Ya jelas kita sudah menyurati kepada Muspika, tapi belum ada tanggapan,” tuturnya.
Camat Klampis, Dedi Suherman ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Dinas Peternakan terkait pembuangan sampah di depan RPH. “Kita sudan terima suratnya,” kata Dedi Suherman.
Dikatakan Dedi, masalah sampah masyarakat yang dibuang di depan RPH itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Kepala desa Klampis Barat, bahkan dirinya sudah memerintahkan kepada Kasi Trantib untuk menyelesaikan masalah sampah itu. “Sudah kami sampaikan ke kades dan saya sudah perintahkan Kasi trantib, bhakn sudah ada tindakan,” terangnya.
Namun yang menjadi persoalan saat ini kata Dedi Suherman, di dalam kantor RPH itu masih banyak ditumbuhi pohon ilalang, sehingga masyarakat mengira RPH itu tidak aktif dan tidak ditempati. “Di dalam RPH itu banyak ditumbuhi alang alang, sehingga masyarakat mengira RPH itu tidak ditempati, selama ini tidak ada koordinasi dengan kami, namun setelah kita dapat surat kita perintahkan Kasi Trantib untuk mengambil tindakan,” pungkasnya. (hib/shb)