HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Saksi Ahli Nilai Perkara Dugaan Penggelapan Uang Arisan Online Di Bangkalan Tak Tepat Kasus Perdata

Kuasa Hukum perkara arisan online

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dihadirkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan online, saksi ahli menilai perkara tersebut tidak tepat dimasuk kan kedalam kasus perdata. “Bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana, pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata karena perbuatan yang dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian,” kata saksi ahli  yang sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi usai  persidangan di pengadilan negeri Bangkalan, Kamis (27/04/2023).

Dikatakan dia, jika  kasus ini sebagai kasus penipuan pihaknya masih memantaunya.”Tak hanya itu kami menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus, Kalau ditanya apakah termasuk penipuan ? saya tidak tahu itu yang bisa menyimpulkan orang pidana, ” Jelasnya

Saksi ahli ini mengharapkan kasus arisan online segera bisa menemukan titik terang.  “Apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata ? saya jawab tidak, karena tidak didasarkan dengan itikad baik. Semoga perkara menemukan titik terang demi kelancaran hukum terhadap yang bersangkutan, ” ujarnya

Sementara itu, kuasa hukum dari pelapor,Hendrayanto mengatakan, banyak mekanisme yang harus dipahami. “Kami tidak menampik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan dan menilai kasus yang tengah berjalan ini merupakan perkara pidana, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan tradingnya memang seperti ini, ” katanya.

Sebelumnya kasus dugaan penggelapan uang arisan online di Bangkalan itu sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu,Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian  akhirnya INY resmi ditahan pada Selasa (11/10/2022) lalu. (edi/shb)