HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Satgas Berantas Narkoba Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Lapas Porong Dan Pontianak, Hampir 2 Kg Sabu Diamankan

Kapolres bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menunjukkan barang bukti sabu

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Satgas Berantas Narkoba berhasil membongkar jaringan Narkoba dari Lapas porong, lapas Pamekasaan dan Lapas sampang. hasilnya, hampir 2 kg sabu berhasil diamankan. “Alhamdulillah satgas Berantas Narkoba Polres Bangkalan kita targetkan harus mengungkap narkoba dengan barang bukti yang besar, dan alhamdulillah  kita bisa membongkar jaringan narkoba yang terkoordinir dari Lapas Porong dan lapas Pontianak yang bermuara ke Sokobenah Sampang,” kata Kapolres bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, saat rilis ungkap kasus Narkoba, Ahad (08/09/2019).

Dikatakan dia, pada tanggal 12 Agustus 2019, Satgas Berantas  narkoba polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan lapas Porong Sidoarjo,lapas Pamekasan, dan lapas Sampang yang bermuara ke Sokobenah. “Dalam jaringan ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelas Boby panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan dia, dua orang tersangka yang diamankan itu adalah SLM (23) dan RES (19) keduanya warga Kelurahan Gladak Anyar kecamatan kota kabupaten Pamekasan. “Barang bukti yang disita dari jaringan 203,51 gram, dan jaringan ini dikendalikan dari lapas porong dan muaranya ke lapas sampang dan Sokobenah,” terang Boby.

Ditambahkan Boby, jaringan ini juga pernah melakukan transaksi narkoba di tambak sari surabaya Bungarasih sidoarjo, Lumajang dan banyuwangi. “Jadi barang haram mereka dapatkan  dari RSL alamat Sokobenah (DPO)  atas Perintah JFS dari Lapas Porong, dan saat ini kasus sedang kita kembangkan,” tuturnya.

Selain dari jaringan Porong, kata Boby, pada tanggal 15 agustus 2019, tim satgas berantas Narkoba berhasil membongkar jaringan bangkalan, yaitu Geger, Lantek Timur, yang bermuara ke Sampang sokobenah, “Tersangkanya MLK (49) warga dusun Batomoguk desa Dabung kecamatan Geger kabupaten Bangkalan barang bukti yang kita amankan 248,39 gram, senilai Rp 298 juta,” katanya

Yang Paling besar Imbuh Boby, jaringan Pontianak, dengan tersangka AHD (28) warga Kelurahan Siantan tengah kecamatan pontianak utra kota pontianak kalimantan Barat.Dia ditangkap di perempatan jalan Tanjung bumi kecamatan bumi kabupaten bangkalan dengan barang bukti yang diamankan 1,011,22 gram atau 1,2 kg. “Total sabu yang berhasil disita oleh tim satgas Brantas narkoba polres Bangkalan, 1.463, 12 gram senilai Rp 1,75 Milyar masyarakat yang berhasil diselamatkan dari kejahatan narkoba lebih kurang 30 ribu jiwa,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo psl 132 (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal  hukuman mati atau pidana seumur hidup  da denda maksimal Rp 13 milyar. “Satgas Berantas Narkoba ini kita bentuk sebagai tindak lanjut kerja bareng Satgas berantas Narkoba polda jatim. Karena angka peredaran narkoba di kabupaten bangkalan masuk katagori tinggi,” pungkasnya. (hib/shb)