Satpol PP Bangkalan Tertibkan Uteng Ilegal Di Sepanjang Jalan Akses Suramadu
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satpol PP Bangkalan bersama Dishub, Satlantas Polres Bangkalan dan Camat Burneh, Camat Labang melakukan penertiban Uteng atau tempat putar balik ilegal yang berada di sepanjang jalan akses Suramadu. “Hari ini kita melakukan penertiban jalan atau Uteng Ilegal yang tidak semestinya yang ada di sepanjang jalan akses Suramadu,” kata Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto disela sela acara penertiban Uteng ilegal dijalan Akses Suramadu, Senin (10/01/2022)
Dikatakan dia, Uteng atau tempat puatr balik yang dibuat oleh masyarakat itutelah melanggar aturan karena telah merubah fungsi yang sebenarnya. “Tempat Uteng atau putar balik yang dibuat masyarakat itu sebenarnya fungsi untuk resapan, jadi bukan untuk dijadikan jalur putar balik. sehingga pemkab bangkalan mengingatkan bahwa itu tidak boleh, selain merubah fungsi, tempat putar balik yang dibuat masyarakat itu sangat berbahaya, karena jalan akses Suramadu ini adalah jalur cepat,” jelas Rudi sapaan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan ini.
Dijelaskan Rudi, dalam melakukan penertiban ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Besar, Dinas Perhubungan dan Polres Bangkalan. “Kita sudah koordinasi dengan balai besar, Satlantas Polres Bangkalan termasuk dengan Dinas perhubungan untuk memberikan himbauan atau sosialisasi yang pada gilirannya nanti juga akan berujung kepada penertiban untuk tidak menggunakan uteng ilegal ini sebagai akses untuk belokan,” terangnya.
Ditambahkan Rudi, ada sekitar 11 titik Uteng di sepanjang jalan akses Suramadu yang ditertibkan. “Ada 11 titik yang kita spanduk dan pengembalian ke fungsi awal, dimana kalau ada pihak pihak yang bersangkutan yang merubah fungsi itu mau mengembalikan ke fungsi awal kita ngak apa apa, nanti akan kita berikan tenggang waktu untuk di mengembalikan kepada fungsi awal, kalau tidak mau kita yang akan melakukan pembokaran dan mengembalikan ke fungsi awal yaitu sebagai resapan,” tuturnya.
Sementara itu, Kadishub Bangkalan, Moawi Arifin menjelaskan penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan instansi terkait itu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada sebagian masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan ruas bilik jalan dan ruas bahu jalan menjadi tempat putar balik,” kata Arif panggilan akrabnya Kadishub Bnagkalan.
Dikatakan Arif, untuk pembuatan jalur putar balk atau Unteng sudah diatur dalam undang undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. “Jalan akses Suramadu ini status jalan nasional kalau jalan Nasional kecepatan sudah diatur minimal 60 makmismal 100 Km/jam, dengan kecepatan tinggi itu untuk menetukan Uteng atau arus putar balik kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 sudah diatur dan dikaji oleh tim tehnis, dan dijalan akses ini sudah ada beberapa titik yang sudah disediakan untuk Uteng,” katanya.
Penertiban Uteng Ilegal di jalan akses Suramadu ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya keceoakaan lalu lintas. “untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas kita mengendalikan atau menutup Uteng-unteng yang ilegal ini,” ujarnya.
Camat Burneh Ainur Ridho yang ikut dalam penertiban itu menjelaskan, untuk di wilayah kecamatan Burneh ada 2 Uteng atau tempat putar balik ilegal. “Di Wilayah Burneh ada 2 titik Uteng ilegal, ke 2 titik Uteng itu sudah dipasangi spanduk peringatan, dan kami juga sudah mensosialisasikan terkait masalah ini kepada para pemilik warung,” pungkasnya. (min/shb)