HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satu Orang Napi Teroris Di Lapas Klas II A Pamekasan Bakal Bebas

Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan
Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Muhammad Syarif Tarabubun, seorang narapidana (napi) kasus teroris yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, diperkirakan bisa menghirup udara kebebasan pada hari raya idul fitri mendatang. Mantan anggota Polri itu itu merupakan satu-satunya napi teroris dari tujuh napi teroris penghuni lapas Pamekasan, yang diajukan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Setelah ia berikrar untuk patuh, taat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan Kapala Lapas Kelas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, melalui Kasi Bimbingan Narapidana, Eko Arif Setiawan. Menurutnya, Syarif Tarabubun pindahan dari lapas porong pada September 2015 lalu. Ia salah seorang napi yang sangat tertutup dibandingkan dengan 6 napi lainnya. Kegiatan setiap hari yang dilakukan hanya mengaji dan membaca salawat di sela menunggu sholat berjamaah seusai adzan.

“Dalam pengajuan remisi idul fitri, pengurangan hukuman yang diberikan pada Syarif Tarabubu selama 2 bulan. Semestinya dia (Syarif Tarabubun) bebas pada bulan Agustus, tapi jika pengajuan remisinya disetujui, dia akan langsung bebas pada idul fitri nanti,” kata Arif Minggu (19/6/2016)

Dijelaskannya, pengajuan remisi bagi napi teroris harus sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tetang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Syarat yang dimaksud  telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.

“Ikrar itu diketahui Kepala Lapas, BNPT dan MUI  (Majelis Ulama Islam) kemudian ditandatangani bersama, juga harus ada justifikasinya. Kalau 6 orang napi teroris lainnya tidak kami ajukan remisi karena mereka tidak mau mengikuti program deradikalisasi,” ungkapnya.

Keenam napi teroris itu diantaranya, Noaim Baasyir, Supiyanto alias Yusuf alias Untung, Ahmad Hasni alias Farel,  M. Ikhsan alias Indra Wahyudi, Agung Fauzi dan Fadli, yang lebih lama menjadi penghuni lapas Pamekasan, dibanding Syarif Tarabubun.
Syarif Tarabubun merupakan mantan anggota Intelkam Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, tertangkap Detasemen 88 anti teror pada November 2005 lalu, di Desa Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Syarif Tarabubun tergabung pada kelompok teroris Laskar Mujahidin pimpinan pimpinan Ustad Batar.  Ia menjadi penentun  lokasi yang akan dijadikan sasaran penyerangan. Seperti penyerangan bersenjata di Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Pulau Buru yang menyebabkan dua warga setempat tewas. “Dulu, dia juga tercatat sebagai salah satu otak  penyerangan di Villa Karaoke di Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang menewaskan dua warga dan melukai dua warga lainnya,” pungkasnya. (rhm/shb)