HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama 10 Tahun Stagnan Akhirnya Pemkab Bangkalan Revisi RTRW Tiga Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kabid Tata Ruang, Alifin

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Karena  selama 10 tahun tidak ada pergerakan yang signifikan, akhirnya pemkab Bangkalan Merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 3 Pusat Pertumbuhan ekonomi baru. Ke- 3 pusat pertumbuhan ekonomi. Baru itu adalah Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di kecamatan Klampis, Pelabuhan Misi di kecamatan Socah dan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu. “Saat ini revisi RTRW itu sudah mencapai pada tahapan untuk memproses permohonan persetujuan substansi dari menteri ATR, ” kata Kepala Dinas PUPR  Bangkalan, Wildan Julianto melalui  Kabid Tata Ruang, Alifin Rudiansyah, Selasa (14/06/2022).

Dijelaskan Dia, Revisi RTRW ini mengacu Perda nomor 10 tahun 2009 tentang RT RW kabupaten bangkalan tahun 2009 sampai tahun 2029. “RTRW itu berlaku selama 20 tahun, jadi selama 20 tahun itu perlima tahun diadakan peninjauan kembali. Pada tahun 2019 kemarin diadakan proses peninjauan kembali (review) hasil dari review itu mengamanahkan bahwa RTRW kita itu harus direvisi (dirubah), ” jelas Alifin sapaan akrabnya Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bangkalan ini.

Dijelaskan Alifin, alasan perubahan RTRW itu banyak terutama adalah dinamika pembangunan, kemudian banyaknya perubahan regulasi, peraturan perundang undangan di tingkat pusat sampai ke daerah mulai dari perubahan kewenangan sektor pertambangan, Kehutanan dan kelautan.”Karena alasan alasan itulah sehingga  mengharuskan RTRW kita itu dirubah, ” terangnya.

Ditambahkan Alifin, proses perubahan RTRW itu membutuhkan waktu yang panjang. “Revisi RTRW itu sudah dilakukan, sehingga pada tahun 2019 itu review pada tahun 2020 diadakan kajian revisi RTRW atau proses perubahan RTRW. Kemudian pada tahun 2021 dilanjutkan kembali. Tahapan proses RTRW itu panjang banget dan kita harus mengikuti tahapan tahapan itu dengan baik, ” tuturnya.

Pada tahun 2021 kata Alifin,  prosesnya RTRW  adalah memperoleh berita acara dari provinsi jawa timur dan persetujuan validasi kajian lingkungan hidup strategis dari dinas lingkungan hidup provinsi dan itu sudah dilalui pada tahun 2022 ini. “Prosesnya sekarang ini kita dalam tahapan klinik konsultasi untuk kesesuaian materi teknis rancangan revisi RTRW itu dengan regulasi regulasi atau kaidah kaidah teknis yang ada di pusat. Secara general dari revisi RT RW yang dilakukan Pertama tadi  sudah saya sebutkan adalah kita harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan. Jadi dinamika pembangunan yang ada itu bahwa RT RW yang lama itu kan keinginan kita untuk mengakomodir pembangunan bangkalan pasca suramadu, ” pungkasnya. (min/shb)