HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama Romadhan, Jam Masuk ASN Kabupaten Bangkalan Dimundurkan, Jam Pulang Dimajukan

ASN

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Bangkalan  pada bulan suci Ramdhan ini berbeda dengan hari-hari biasanya. Sesuai dengan surat edaran nomor : 800/1216/433.031/2018 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan dlingkungan pemkab Bangkalan. Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah kabupaten Bangkalan, Ir H Eddy Moeljono, itu jam masuk ASN di mundurkan dan jam pulang di majukan. “Kalau hari biasa jam masuk kantor itu pukul 7.00 wib, pada bulan Romadhan ini jam masuknya mundur pukul 8.00 wib, sedangkan untuk jam pulang jika hari  biasa itu pulangnya pukul 15.30 wib, pada bulan puasa ini jam pulangnya dimamjukan pukul 15.00 wib,” kata Kepala Bagain Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Ary Suharja, Kamis (17/5/2018).

Dikatakan dia, jika melihat penetapan jam kerja ASN yang ada pada surat edaran tersebut, memang untuk jam masu dimundurkan dan jam  pulang dimajukan “Pada bulan puasa ini ASN  masuknya lebih siang dan pulang lebih awal, dan jam kerja ASN ini sudah berdasarkan dari surat edaran Gubernur Jawa Timur,” jelas Ary Suharja.

Meskipun demikian kata Ary, jam kerja ASN selama bulan puasa ini tidak ada pengurangan jam kerja. “Tidak ada potongan jam kerja, jam kerjanya jumlah tetap, namun jam istirahatnya yang biasanya 1,5 jam dirubah hanya setengah jam saja,” terang Ary yang juga mantan Sekretaris :PU Bina Marga ini.

Lebih lanjut Ary Suharja menjelaskan, bagi Organisasi :Perangkat Daerah (OPD) yang jam kerjanya 5 hari, maka selama Seni-Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulan g kerja pada pukul 15.00 WIB, sedangkan jam untuk jam mistirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. “Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB. Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 06.30 – 07.00 WIB,” tuturnya.

Sedangkan untuk OPD yang memberlakukan 6 hari kerja kata Ary Suharja, maka pada hari Senin-Kamis serta Sabtu, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB waktu Istirahat pukul 12.00 WIB hingga puklu 12.30 WIB. Untuk hari Jum,at jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB dengan waktu istiraha pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB

Ditambahkan Ary Suharja dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan suci Romdhan ini, diharapkan para PNS tidak lantas mengurangi kinerja karena alasan menjalankan ibadah puasa. “Ya kami harapkan, dengan pengurangan jam kerja ini tidak mempengaruhi kenerja ASN dan pelayanan terhadap masyrakat, kami juga berhara ASN tetap meningkatkan kinerjanya karena puasa bukan alasan untuk mengurangi kinerja,” terangnya.

Abdurahman salah seorang ASN dilingkungan pemkab Bangkalan mengaku senang dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan suci Romadhan ini. “Ya Alhamdulillah kalau memang kita dapat discoun jam kerja selama puasa. Ini berkah romadhan mas,” pungkasnya. (hib/shb).