Setelah Buron Selama 3 Bulan, Maling Proyektor Warga Desa Sorpah Galis Dibekuk
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah buron dan Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk pelaku pencurian Proyektor di SDN Kraton 3 Bangkalan. Pelaku yang ditangkap itu adalah Lasman Barokah (25) warga dusun Sorpah Dejeh desa Sorpah Kecamatan Galis kabupaten bangkalan. Tersangka ditangkap Ahad (24/03/2019) Sekitar pukul 12.30 Wib. Saat ini Polisi tengah memburu 1 orang pelaku lainnya yang masih DPO.
Informasi yang dhimpu dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Peristiwa hilangnya Proyektor di SDN Kraton 3 itu terjadi pada hari Sabtu (15/12/ 2018) sekira pukul 08.00 wib. Pada saat itu, pelapor Gilang Permatasari (28)warga jalan Letnan Abdullah Kelurahan Kraton Kecamatan kota kabupaten bangkalan hendak mengambil proyektor yang disimpan di dalam ruang guru sekolah SDN Kraton 3 Bangkalan untuk acara rapat para guru.
Namun pada saat pelapor membuka lemari ternyata proyektor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan ,ternyata kunci almari kaca yang didalamnya tersimpan Proyektor sudah dalam keadaan rusak. Kemudian Gilang Permatasari melaporkan hilangnya proyektor itu ke Mapolres Bangkalan.
Dan pada hari Ahad (24/03/ 2019) unit opsnal satreskrim polres bangkalan berhasil mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit proyektor,selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polres bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya pelaku pencurian Proyektor di SDN Kraton 3 Bangkalan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Wiji. (hib/shb)