HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Setelah Buron Selama 3 Bulan, Maling Proyektor Warga Desa Sorpah Galis Dibekuk

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah buron dan Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangkalan  berhasil membekuk pelaku pencurian Proyektor di  SDN Kraton 3 Bangkalan. Pelaku yang ditangkap itu adalah Lasman Barokah (25) warga dusun Sorpah Dejeh desa  Sorpah Kecamatan Galis kabupaten bangkalan. Tersangka ditangkap  Ahad (24/03/2019) Sekitar pukul 12.30 Wib. Saat ini Polisi tengah memburu 1 orang pelaku lainnya yang masih DPO.

 

Informasi yang dhimpu dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Peristiwa hilangnya Proyektor di SDN  Kraton 3 itu terjadi pada hari Sabtu (15/12/ 2018) sekira pukul 08.00 wib. Pada saat itu,  pelapor Gilang Permatasari (28)warga  jalan  Letnan Abdullah Kelurahan  Kraton Kecamatan kota kabupaten bangkalan  hendak mengambil proyektor yang disimpan  di dalam ruang guru sekolah SDN Kraton 3 Bangkalan untuk acara rapat para guru.

 

Namun pada saat pelapor membuka lemari ternyata  proyektor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan  pengecekan ,ternyata kunci  almari kaca yang didalamnya tersimpan Proyektor sudah dalam keadaan rusak. Kemudian Gilang Permatasari melaporkan hilangnya proyektor itu ke Mapolres Bangkalan.

 

Dan pada hari Ahad (24/03/ 2019) unit opsnal satreskrim polres bangkalan berhasil mengamankan  tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit proyektor,selanjutnya tersangka  beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polres bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan  melalui Kasubag  humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya pelaku pencurian Proyektor di SDN Kraton 3 Bangkalan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Wiji. (hib/shb)