Setelah Di Semprot Panwas, KPU Bangkalan Hentikan Pemasangan APK Spanduk Paslon
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah disemprot Panwaskab Bangkalan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati bangkalan 2018 yang dipasang oleh vendor pemenang tender dan pemasangannya menyalahi aturan, akhirnya KPU Bangkalan menghentikan sementara pemasangan APK jenis Spanduk di 281 desa dan kelurahan di kabupatenn Bangkalan.
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah menghentikan pemasangan APK jenis spanduk tersebut. “Mulai kemarin memang pemasangan APK jenis spanduk ini sudah kita hentikan sementara, vendor pemenang lelang dan tim pemasangan, sudah kita panggil,” jelas Fauzan, Rabu (7/3/2018).
Dijelaskan dia, memang dalam kontrak kerjanya pemenang lelang itu sudah dengan pemasangannya, tetapi di lapangan APK 2 spanduk untuk masing masing pasangan calon di setiap desa pemasangannya amburadul. “Pemasangannya memang kami akui tidak sesuai dengan prosedur, karena di pasang di depan lembaga pendiidikan, di pagar rumah-rumah warga,agar supaya pemasangannya tidak tambah amburadul mulai kemarin kita hentikan,” terangnya.
Ketua KPU juga mengakui, bahwa pemasangan APK spanduk yang telah dipasang olreh pemenag tender itu tanpa koordinasi dengan KPU. “Setelah dapat surat dari Panwas, kita berkoordinasi dengan pemenang lelang dan tim pemasangan spanduk, kita arahkan bagaimana pemasangan yang benar, kemarin memang tanpa koordinasi dengan kita, karena setelah selesai mencetak spanduk, vendor pemenang tender langsung memasang spanduk paslon itu,” pungkasnya. (hib/shb).