HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Pemuda Warga Socah Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat mengintrogasi pelaku

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Karena menyetubuhi gadis dibawah umur,  seorang Pemuda berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, kabupaten Bangkalan diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Pemuda tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri itu tak hanya 1 kali diduga sudah 5 kali salah satunya dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Febri sapaan akrabnya Kapolres mejelaskan kronologis peristiwa persetubuhan gadis dibawah umur itu. Peristiwa itu  terjadi berawal pada saat pelaku mengajak korban berkenalan dari massager facebook yang kemudian berpindah ke whatsapp, seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Setelah pertemuan pertama itu, pelaku mengajak untuk pertemuan kedua, kemudian pada pertemuan ketiga sekira pulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke Surbaya dan disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji, dan menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya. Setiba di Surabaya itulah pelaku membawa korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan,” terang Febri, Jum’at, (24/11/2023)

Dijelaskan Febri, tak hanya berhenti disitu saja, pada pertemuan keempat di bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan hubungan layaknya suami isteri itu lagi.

“Ternyata dipertemuan kelima sekitar bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke Hotel yang ada di Bangkalan untuk menyetubuhi korban terakhir kalinya,”  tutur Febri.

Kelakuan pemuda itu terungkap setelah orang tua korban datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya (adik pelapor) diduga hamil.

“Kepada kakak korban, korban akhirnya mengaku. Kakak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan bersama korban,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, Anggota Satreskrim Polres Bangkalan berpatroli di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan menangkap pelaku saat berada di depan gardu kopi miliknya.

Barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian. “Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkas Febri. (rls/shb)