HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sidang Dugaan  Pelanggaran Pemilu 2024 Tuntas Bawaslu Kabupaten Bangkalan Putuskan KPU Bangkalan Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 telah tuntas. Pada sidang ke 4, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memutuskan, Terlapor dalam hal ini KPU Bangkalan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. “Kami nyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh di sela-sela Sidang  Pelanggaran pemilu 2024 di kantor Bawaslu kabupaten Bangkalan, Senin (09/01/2023).

Dikatakan dia, apabila pelapor kurang puas dengan keputusan sidang, Bawaslu mempersilahkan pelapor untuk mengajukan ketidakpuasan itu  ke Bawaslu Jatim, “jika pelapor merasa belum puas dengan  keputusan sidang, keputusan inj masih bisa dikoreksi oleh pihak pelapor maupun terlapor ke Bawaslu Jawa Timur, Pelapor dan terlapor punya hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu Jatim dalam waktu tiga hari kerja terhitung sejak saat ini,” jelas  Mustain sapaan akrabnya ketua Bawaslu kabupaten bangkalan.

Sementara itu, Muroso sebagai pelapor mengungkapkan, dirinya menerima keputusan sidang Bawaslu baginya, yang penting  bagi dirinya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik. “Saya  sudah berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik apa pun  keputusannya saya terima, karena yang memiliki wewenang memutuskan adalah Bawaslu  yang penting saya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik,” terangnya.

Pelapor Muroso  tidak akan melakukan  langkah hukum lebih lanjut. “Saya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, saya akan mengevaluasi apa yang saya lakukan ini akan menjadi pembelajaran ke depannya dan  kami sudah puas, ” kata Muroso

Dikatakan Muroso, masyarakat sudah menilai bagaimana kinerja KPU dan Bawaslu kabupaten bangkalan, “Sebagai pengalaman agar demokrasi dijalankan dengan baik, kalau ada masalah jangan di pendam harus di utarakan ke pihak terkait, Semua bukti sudah ada di persidangan, masyarakat bisa menilai,” pungkasnya (edi/shb)