Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tuntas Bawaslu Kabupaten Bangkalan Putuskan KPU Bangkalan Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 telah tuntas. Pada sidang ke 4, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memutuskan, Terlapor dalam hal ini KPU Bangkalan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. “Kami nyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh di sela-sela Sidang Pelanggaran pemilu 2024 di kantor Bawaslu kabupaten Bangkalan, Senin (09/01/2023).
Dikatakan dia, apabila pelapor kurang puas dengan keputusan sidang, Bawaslu mempersilahkan pelapor untuk mengajukan ketidakpuasan itu ke Bawaslu Jatim, “jika pelapor merasa belum puas dengan keputusan sidang, keputusan inj masih bisa dikoreksi oleh pihak pelapor maupun terlapor ke Bawaslu Jawa Timur, Pelapor dan terlapor punya hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu Jatim dalam waktu tiga hari kerja terhitung sejak saat ini,” jelas Mustain sapaan akrabnya ketua Bawaslu kabupaten bangkalan.
Sementara itu, Muroso sebagai pelapor mengungkapkan, dirinya menerima keputusan sidang Bawaslu baginya, yang penting bagi dirinya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik. “Saya sudah berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik apa pun keputusannya saya terima, karena yang memiliki wewenang memutuskan adalah Bawaslu yang penting saya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik,” terangnya.
Pelapor Muroso tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. “Saya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, saya akan mengevaluasi apa yang saya lakukan ini akan menjadi pembelajaran ke depannya dan kami sudah puas, ” kata Muroso
Dikatakan Muroso, masyarakat sudah menilai bagaimana kinerja KPU dan Bawaslu kabupaten bangkalan, “Sebagai pengalaman agar demokrasi dijalankan dengan baik, kalau ada masalah jangan di pendam harus di utarakan ke pihak terkait, Semua bukti sudah ada di persidangan, masyarakat bisa menilai,” pungkasnya (edi/shb)