Sidang Ketiga Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan Hadirkan Saksi dari Pelapor
Bangkalan,maduranewmedia.com-Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar sidang ketiga pelanggaran pemilu 2024.Sidang tersebut dengan agenda memanggil saksi dari pelapor. “Keputusan akhir ada di sidang pleno Senin depan menurut kami keterangan saksi pelapor dan pelapor sudah cukup jelas, Bawaslu hadir untuk penegakkan keadilan menjelang pemilu 2024 mendatang biar aman dan damai, “kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh di sela-sela Sidang Pelanggaran pemilu 2024 di kantor Bawaslu kabupaten bangkalan,Senin (02/01/2023).
Dikatakan dia, Bawaslu Bangkalan menggelar sidang pelanggaran pemilu 2024 terbuka untuk umum dan tidak ada yang ditutupi. “Apa yang kita lakukan hari ini menjadi pelajaran penting dan berharga dan kami mengapresiasi kedua belah pihak, dan sidang ini terbuka untuk umum, biar kita sama-sama menyaksikan siapa yang tidak puas melaporkan semua harus di ikuti bersama Bawaslu Bangkalan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini.
Dijelaskan Mustain, misalnya nanti KPU Bangkalan terbukti bersalah, sanksi apa yang akan diterima itu akan dibacakan nanti waktu pleno. “Kami pastikan Bawaslu Bangkalan tidak neko-neko karena sudah terekspos kemana ada bukti rekaman persidangan, jika KPU bersalah keputusan seperti apa memang kita tidak bisa membeberkan secara detail harus melalui pleno.” terangnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan ,Ahmad mustain mengatakan anggota majelis pada tes tulis PPK menjadi pengawas itu yang akan menjadi kajian Bawaslu untuk sidang selanjutnya. “Fakta persidangan yang menjadi pertimbangan kita untuk proses lebih lanjut apa yang kami tanyakan kepada saksi pelapor dan pelapor, salah satu berbeda nya karena anggota Majelis pengawas pada pelaksanaan tadi selain fakta persidangan dan kesimpulan yang disampaikan pelapor dan hasil pengawasan kita waktu itu dilapangan,” katanya.
Ditambahkan Mustain, jika selama sidang yang dilakukan Bawaslu Bangkalan ada yang tidak puas baik pihak pelapor dan terlapor tidak puas maka bisa langsung melapor ke Bawaslu jatim atau Bawaslu RI. “Untuk pihak pelapor dan terlapor kita usahakan hari jum’at mengumpulkan Berkas-berkas yang belum terpenuhi sesudah itu kita akan melakukan persidangan di hari Senin, dikarenakan waktu kita yang mau habis jikalau salah satu kurang puas terhadap sidang keputusan dari awal sudah bilang bisa melapor ke Bawaslu Jatim atau Ri,” pungkasnya (edi/shb)