Simpan Sabu Dalam Kantong Jaket, Pemuda Warga Kelurahan Kraton Ditangkap Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa Budak narkoba asal kelurahan Kraton kecamatan Kota kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Pemuda inisial DN JHRT (30) warga jalan RA Kartini Kelurahan Kraton kecamatan kota Kabupaten Bangkalan ini ditangkap jajaran unit reskrim polsek burneh dibantu dengan opsnal Satreskrim polres bangkalan. Dia ditangkap di jalan raya Tangkel desa Burneh kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Ahad (01/12/2019) sekitar pukul 00.30 Wib.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Ahad sekitar pukul 00.30 Wib Bangkalan unit reskrim polsek Burneh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna biru nopol M 2267 HC membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di junok bangkalan. Setelah menerima informasi tersebut kemudian unit reskrim polsek Burneh melakukan pemantauan di pos junok.
Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, petugas mendapati adanya sepeda motor tersebut melintas yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki. Selanjutnya unit reskrim polsek burneh dengan dibantu unit opsnal Satreskrim polres bangkalan melakukan pengejaran dan pada saat berada di pinggir jalan raya Tangkel desa Burneh, Unit Reskrim Polsek Burneh dan Unit Opsnal Satreskrim polres bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang mengaku bernama DN JHRT kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket yang dipakainya tersangka. sedangkan teman tersangka DN JHRT berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Petugas Kemudian membawa tersangka DN JHRT beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan diamankan ke polsek Burneh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. (hib/shb)