HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Simpan Sabu Di Kandang Ayam, Pengecer NarkobaTanjung Bumi Digulung Satreskoba Bangkalan

.

tersangka dan BB

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Seorang pengecer narkoba di kecamatan Tanjung bumi kabupaten Bangkalan digulun jajaran resnarkoba. Dia adalah Syaiful (33) warga Dusun Bejik  Desa. Tanjungbumi Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten. Bangkalan. Untuk mengelabui petugas Syaiful menyembunyikan narkoba di kandang ayam di belakang rumahnya. Tersangka ditangkap, Senin (6/8/2018)

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan, Pada Senin itu sekitar pukul 19.30 Wib di dusun Bejik Desa Tanjungbumi Sat Reskoba Res Bangkalan telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika  gol I jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1  buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisi  1 kantong plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 (lima) kantong plastik klip kecil isi sabu dengan berat Kotor masing masing : 0,66 gram, 0,66 gram, 0,66 gram, 0,69 gram, 0,69 gram dan uang tunai Rp. 3,4 juta. Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan  dikonfirmasi melalui Kasubag humas Polres bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan telah ditangkapnya pengecer narkoba di kecamatan tanjung bumi tersebut. “Tersangka diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Bidaruddin.

Dikatakan dia, tersangka Syaiful mendapatkan sabu dengan cara membeli ke SD saat menjadi DPO kemudian sabu tersebut dijual lagi oleh tersangka dengan paketan kecil dan tiap per gram nya tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 150 ribu. (hib/shb)