SMPN 1 Sakobenah Sampang Diduga Sunnat BSM Hingga Puluhan Juta Rupiah
Sampang,maduranewsmedia.com– SMPN 1 Sekobenah di duga telah melakukan pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang di terima oleh siswa di sekolah tersebut. Tak tanggung-tanggung, sekolah itu di duga telah mengantongi hasil uang sunnatan BSM hingga Rp 48 juta
Salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Putranya yang saat ini kelas IX menerima BSM seberasar Rp 750, namun dari uang BSM tersebut, dirinya di minta untuk membayar Rp 250 untuk wisuda anaknya dan Rp 150 untuk pembelian komputer karena menjelang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). “Uang BSM anak Kami di potong mas, katanya sih untuk wisuda dan pembelian komputer,” kata dia dengan nada kecewa, Selasa (18/04/2017)
Lebih lanjut wali siswa itu menjelaskan, dari hasil pemotongan uang BSM itu, di duga sekolah meraup hingga Rp 48 juta, karena siswa kelas IX terdapat 6 kelas dan rata-rata perkelas di isi dengan 20 siswa. “Ya tinggal mengkalikan saja mas, 120 siswa kelas IX dikalikan Rp 400 ribu sehingga hasilnya Rp 48 juta,”. tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Sekobah, Mahmudi ketika dikonfirmasi berkilah, bahwa pemotongan BSM itu telah ada persetujuan wali murid, bahkan dirinya mengaku wisuda adalah kemauan wali murid. “Semuanya sudah di komunikasikan mas dengan wali murid,” katanya..
Ketua Umum Gerakan Pemuda Sampang (GPS), Jupri mengaku kecewa dengan Kejadian pemotongan BSM tersebut, dirinya meminta semua kegiatan dan program sekolah untuk tidak mengkambing hitamkan siswanya. “UNBK dan Wisuda kan kegiatan sekolah, kenapa siswa yang harus jadi korban,” tandasnya.
Dikatakan jupri, dirinya berharap penegak hukum, khususnya Tim Saber Pungli mengusut kasus Pemotongan BSM di sekolah tersebut, karena menurutnya Berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2012, SMP negeri tidak diperkenankan memungut sumbangan dengan dasar apapun. “Kami berharap penegak hukum khususnya Saber Pungli Sampang yang telah terbentuk mengusut tuntas kasus ini, karena jelas pemotongan tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” pungkasnya. (san/shb)