Status RSUD Syamrabu Bangkalan Bakal Dirubah Jadi UPT
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Status Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Ratoh Ebu (Syamrabu) kabupaten Bangkalan bakal dirubah menjadi Unit Pelaksana Tehnis (UPT). “Untuk perubahan Status RSUD Syamrabu, masaih dalam proses menganalisa naskah akademiknya, dan menyusun surat ke Mendagri yang saat ini kami tela,ah pasal per pasal,” kata Kepala bagian Organisasi setkab Bangkalan, Ari Suharja, Selasa (17/10/2017).
Dikatakan dia, perubahan status RSUD Syamrabu ini untuk menjalankan amanah PP N0 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Jadai sesuai dengan PP perangkat daerah pasal 42,43 dan pasal 45 itu disebutkan RSUD nanti akan berubah UPT dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan dibidang kesehatan dan tetap di pimpin oleh seorang Direktur,” jelas Ari Suharja.
Dijelas Ari Suharja, selama ini RSUD merupakan perangkat daerah dan segala sesuatunya yang menyangkut urusan RSUD bertangung jawab kepada pemerintah daerah, namun setelah keluarnya PP No 18 tahun 2016 ini, maka RSUD bertangung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. “Kalau statusnya berubah menjadi UPT otomatis tangung jawabnya ke dinkes dan anggarannya menempel di Dinkes,” terangnya.
Jadi kata Ari Suharja, setelah statusnya berubah sesuai dengan PP No 18 tahun 2016, maka RSUD Syamrabu menjadi Badan Layanan Umum daerah unit pelaksana tehnis. “Kalau perubahan UPT-nya sudah, namun nomenklatur belum, karena kita masih menunggu persetujuan dari pak bupati dan penyusunan Raperbup pembentukan UPT rumah sakti,” tuturnya.
Namun imbuh Ari Suharja, sesuai dengan aturan yang ada, pelaksanaan PP no 18 tahun 2016 ini adal 6 bulan sejak PP tersebut diundangkan. “Kemungkinan sampai akhir tahun ini kita masi meminta masukan dari propinsi untuk perubahan RSUD Syamrabu menjadi UPT rumah sakit umum daerah ini,” pungkasnya. (hib/shb)