Tak Bentuk P2KD, Enam Desa di Kecamatan Blega Dibekukan
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Gara-gara tidak segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), sebanyak Enam desa di kecamatan Blega dibekukan. Camat Blega tidak mengusulkan perpanjangan pejabat Pjs Kepala desa. “Kami tidak mengusulkan pejabat Pjs Kepala desa, selama tidak ada Pjs-nya untuk sementara pemerintahan desa dijalankan oleh Sekdes dan perangkat desa lainnya seperti Kasi dan kasun,” kata camat Blega, Anang Yulianto, Kamis (07/04)
Ke-enam desa yang dibekukan dan ditangguhkan pengusulan Pjs Kepala desa itu adalah Desa Nyor Manes, kajjan, Gigir, Karang Nangka, Blega olok dan desa Blega. “Penangguhan pengusulan Pjs kades di enam desa ini masih akan kami evaluasi sampai menemukan figur yang tepat,” jelas mantan camat Kwanyar ini.
Lebih lanjut Anang Yulianto menjelaskan, pembekuan dan penangguhan pengusulan Pejabat Pjs Kepala desa ini terpaksa dilakukan karena desa-desa tersebut sampai saat ini belum mau membentuk P2KD untuk Pilkades serentak tahap II. “Di enam Desa itu masa jabatan pejabat Pjs-nya semua habis, makanya ya tidak kita tangguhkan,” terangnya.
Ditambahkan Anang Yulianto, konsekwesi yang diterima oleh desa yang pejabat Pjs-nya ditangguhkan itu adalah pencairan dana desa untuk desa tersebut tidak bisa dicairkan karena APBDes-nya tidak disyahkan. “Yang mengesahkan APBDes ini kan Pejabat PJs Kepala Desa dan BPD, ya kalau APBdes-nya tidak disyahkan secar otomatis dana desanya tidak bisa dicairkan,” katanya.
Camat Blega saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pjs yang sudah ada untuk melakukan pengusulan Pejabat Pjs bagi enam desa yang saat ini pengusulan pejabat pjs kades-nya ditangguhkan. “Ya nanti kalau kita sudah menemukan figur yang tepat untuk Pjs kades ya akan kita usulkan,” pungkas Anang Yulianto.(hib/shb)