Tak Pakai Masker, Puluhan Pelanggar Didenda Rp 50 Ribu Dalam Operasi Yustisi Di Depan Kantor Kecamatan Burneh
Pelanggar Protokol Kesehatan saat menjalani sidang ditempat
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Tim gabungan dari Polres Bangkalan, Satpol PP dan anggota Kodim 0829/bangkalan menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. dalam operasi yang digelar di persimpangan di depan kantor kecamatan Burneh itu, 23 orang pelanggar terjaring dalam operasi tersebut. dari 23 orang pelanggar, 5 orang dijatuhi sanksi sosial, 1 orang sanksi teguran dan 17 orang dikenai sanksi denda Rp 50 ribu.
Dalam operasi yang digelar sejak pukul 10.50 WIB sampai dengan pukul 11.55 Wib itu, para pelanggar yang terjaring langsung digiring ke kantor kecamatan Burneh untuk dilakukan pendataan dan langsung menjalani sidang ditempat. “Ada sebanyak 23 orang pelanggar,, 5 orang pelanggar dijatuhi sanksi sosial, dan 17 Orang pelanggar membayar denda ada 1 orang pelanggar diberi surat teguran,” kata Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi, Rabu (23/09/2020)
Dikatakan Bahrudi, kegiatan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini terkait dengan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “ Selaku penanggung jawab dari operasi ini bapak Kapolres Bangkalan,” pungkasnya.(hib/shb)