HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Sabar Layani Istri Yang Lumpuh, Suami Tega Aniaya Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Bangkalan, AKBP, Rama Samtama Putra menunjkkan Barang Bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib Nima (37) warga dusun Sendih desa Cangkareman, kecamatan Konang, kabupaten Bangkalan sungguh menyedihkan. Betapa tidak, setelah mengalami kelumpuhan, Mosa (39) yang tiada lain suaminya tega menganiaya hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Keluarga tidak terima dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Bangkalan, “tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya sebanyak 4 kali karena jengkel,”  kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis Selasa (24/12/2019).

Dijelaskan, Tersangka menikah dengan korban pada tahun 1998, korban mengalami kebutaan sejak 10 tahun yang lalu, sejak 5 bulan lalu, korban lumpuh dan mulai mengalami sakit sakitan . tersangka melakukan kekerasan fisik  terhadap korban sebanyak 4 kali.” Penganiayaan yang dilakukan tersangka  pertamakali dilakukan pada bulan Nopember 2019, pada saat itu, tersangka menghampiri korban dengan maksud ingin memberikan makan dan minum, namun korban tidak mau dan menyemburkan makan itu ke tersangka, tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini..

Selang 5 hari dari penganiayaan pertama kata Rama, tersangka melakukan Penganiayaan  kedua, sekitar pukul 17.30 wib, dirumah korban,korban meminta untuk dibelikan  makanan, tersangka menuruti permintaan korban untuk membeli makanan, kemudian makan yang telah dibeli itu diberikan kepada korban,. “Namun  sama seperti kejadian pertama, korban tidak mau makan, lagi, selanjutnya, tersangka mengambil gastok atau gantungan baju  dan tersangka memukul betis sebelah kanan korban sebanyak 2 kali,” terangnya. .

Ditambahkan dia, berselang 3 hari dari pemukulan , sekitar pukul 17.30 wib, tersangka melihat korban sedang memegang tongkat ,korban memukulkan tongkat kayu itu ke kakinya sendiri, tersangka menegur korban, namun korban diam saja,  kemudian tersangka mengambil tongkat kayu itudan dipukulkan ke betis kanan korban sebanyak 3 kali “Berselang 2 hari dari kejadian tersebut, sekitar 17.30 WIB, tersangka datang dengan membawa air yang didapat dari seorang kiai, tersangka meminta agar korban meminum air tersebut, namun korban tidak mau malah korban menyemburkan air itu kepada tersangka,  kemudian tersangka  emosi dan mencubit paha, lengan kanan dan kiri korban,” tuturnya..

Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 imbuhnya, sekitar pukul 12.00 wib korban dibawa keluarganya ke kecamatan Camplong kabupaten Sampang, dalam kondisi korban tidak bisa berjalan. Dalam perjalanan ke kabupaten Sampang itu korban memberi tahu ke keluarganya lengannya dipukul oleh tersangka, begiitu juga dengan paha-nya yang dicubit oleh tersangka. Pada saat itu korban sudah tidak sadarkan diri.

Kemudian pada keesokan harinya, keluarga korban membawa korban ke RSUD  kabupaten Sampang, dan korban dirawat selama 3 hari  di RSUD tersebut. Karena tidak ada perkembangan terhadap kondisi korban, karena korban masih tetap tidak sadar. “Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019, kemudian keluarga korban membawa pulang. Pada pukul 10.00 WIB keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan dan sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia,” katanya..

Tersangka akan dijerat dengan 44 ayat (1) dan ayat  (2) dan atau ayat (3)  jo pasal 5 huruf a  UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  dan atau pasal 351 ayat (2) dan atau ayat  (3) KUHP. “Ancaman Pidana 7 sampai dengan 15 tahun penjara,”  .pungksanya. (hib/shb)