Tak Sampai 2 Jam, Jajaran Reskrim Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Tak sampai 2 jam, jajaran reskrim berhasil menangkap pelaku curanmor yang sering beraksi di rumah kos-kosan di kota Bangkalan. Pelaku ranmor itu Irfan (24) warga dusun Pasar barat kecamatan socah kabupaten Bangkalan, selain pelaku, polisi berhasil menciduk
Penadahnya dia Moch Muzammil (34) warga desa Jaddih kecamatan Socah. “Modus. Operandinya tersangka selalu merusak kunci kontaknya,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Rabu (11/1/2017)
Dikatakan dia, dari hasil penyidikan, tersangka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor. “Menurut pengakuan tersangka dia baru sekali, kalau US yang ditetapkan DPO ini sudah 6 kali melakukan pencurian, semantara pelaku ini ajak oleh dia,” jelasnya.
Lebih lanjut Imam Pauji menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor ini terjadi pada saat Nanang Riwanto (24) warga jalan Kenanga Kelurahan. Mlajah kecamatan. Kota kabupaten Bangkalan memarkir honda Beat warna putih Nopol M 6640 LA disamping rumah kosnya. “Korban ini memarkir motornya sekitar pukul 01.00 malam,” terang Imam Pauji.
Setelah memarkir motornya kata Imam Pauji, kemudian korban masuk ke dalam kamarinnya untuk istirahat, pada pukul 05 wib saat korban hendak melaksanakan solat subuh, korban melihat 2 orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berhenti di depan kos-kosannya, tetapi korban tidak menghiraukannya dan terus mengambil wuduk untuk solat subuh.
Ditambahkan Imam Pauji, pada saat sepeda motornya diambil, korban mengetahui, melihat motornya diambil korban berusaha mengejarnya, kemudian korban memberikan informasi ke anggota yang tengah melaksnakank ring serse di wilayah pabrik es, “Petugas yang tengah melakukan kring serse. Itu kemudian melakukan pengejaran dan sekitar pukul 7.30 wib, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan, petugas menemukan sepeda motro korban disembunyikan di balik rerumputan,” kata Imam Pauji.
Untuk tersangka kasus Ranmor ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1,2,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Penjara. sementara untuk Penadahnya, US diancam dengan pasal 480 Ke 1. KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hib/shb)