HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tarik Menarik Pembagian Mitra Kerja Komisi Terus Memanas, Pimpinan DPRD Pamekasan Gelar Rapat Tertutup Di Pendopo

 

Wakil Ketua DPRD pamekasan, Suli Fariz
Wakil Ketua DPRD pamekasan, Suli Fariz

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Sejumlah pimpinan DPRD Pamekasan termasuk pimpinan Badan kelengkapan mendadak berkumpul. Namun lokasi pertemuan bukannya di gedung dewan tetapi di kompleks Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Pertemuan tersebut mengisyaratkan bahwa kisruh antar komisi belum selesai.

Sebab, hingga Kamis  (30/6/2016) suasana di gedung wakil rakyat itu masih memanas, suasana bulan puasa, tidak menahan kegaduhan itu tetap terjadi. Apalagi salah seorang pimpinan Komisi III DPRD Pamekasan Ach Tatang usai walk out sempat menyebut, komisinya jadi sasaran tembak karena pimpinannya bukan berasal dari partai koalisi.

Sayangnya, pertemuan tertutup yang sedianya tidak diketahui publik itu akhirnya terbongkar. Hal itu terjadi setelah Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris keluar dari pendopo. Wajah anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu terlihat memerah seolah menggambarkan kekecewaan.

Benar saja, saat dimintai keterangan, Suli Faris langsung mengungkap semua kekesalannya. Wakil rakyat dari daerah pemilihan 3 Pamekasan itu mengatakan, pembahasan dalam pertemuan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. Sebab tidak mempertimbangkan norma hukum dan logika sehat dalam menentukan kebijaksanaan.

“Itulah yang memicu saya keluar dari pertemuan dan tidak akan ikut bertangung jawab atas keputusan yang dikeluarkan. Bagi saya, pembahasan dalam pertemuan itu seharusnya bukan itu lagi,” katanya.

Sebab pada pertemuan itu hanya membahas soal pengkavlingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra komisi di  DPRD Pamekasan. Sementara usul yang sebelumnya diajukan adalah mengenai kejelasan tugas-tugas komisi tidak dibahas. Sebab keterangannya tidak dijelaskan dalam draf tata tertib (tatib) dewan yang dibahas.

“Seharusnya di jelaskan dulu secara gamblang dan benar, apa  dasar dan alasan logis dari mitra kerja penuh sebagamana yg di inginkan, dan mengapa Dinas A, Dinas B, Dinas C dan Dinas D menjadi kaplingan mitra kerja komisi 1, dan apa dasar serta alasan logisnya Dinas E,Dinas F,Dinas G dan Dinas H menjadi mitra kerja kerja komisi 2, begitu juga mengapa Dinas I,Dinas J, Dinas K dst menjadi mitra kerja komisi 3 dan komisi 4, saya yakin teman teman pansus tidak bisa menjelaskan secara benar dan logic karena pengkaplingan mitra kerja di tatib yang baru hanya di dasarkan atas dasar pemerataan yang tanpa dasar,” katanya.

seandainya dalam pasal yang mengatur tetang tugas tugas komisi mencantumkan urusan dan bidang bidang pemerintahan maka alasan logisnya mengapa Dinas A, Dinas B dan Dinas C menjadi mitra kerja komisi 1 begitu juga pada komisi yang lain,  sebagaimana di atur dalam PP No 16 tahun 2010 pasal 49 huruf I, bahwa komisi melaksanakan tugas sesuai dengang ruang lingkup bidang tugas masing masing komisi, ketentuan ini sudah jelas  dan tak perlu di tafsirkan lagi bahwa komisi DPRD di bentuk tujuannya utuk melaksanakan urusan dan bidang- bidang pemerintahan sesuai dengan fungsinya masing masing lembaga, pola kerja DPRD sesuai tatip baru akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“misalnya saja bila ada tanah yang di tempati puskesmas dan tanah tersebut di permasalahkan oleh warga otomatis penyelesaiannya harus melibatkan badan pertanahan nasional (mitra kerja komisi 1) pajak bumi dan bagunan (mitra komisi 2) dinas kesehatan (mitra komisi 4) sementara prinsif dari mitra kerjaa penuh adalah kalau SKPD  mitra kerja komisi 2 tidak boleh di panggil oleh komisi 3 begitu juga komisi yang lain,  karena seperti itu bagaimana cara menyelesaikan masalah tanah tersebut,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suli usul agar dalam draft tatib mencantumkan keterangan tentang tugas komisi secara spesifik, bukan berisi nama-nama SKPD. Contohnya, Komisi I bertugas dalam bidang pemerintahan, Komisi II di perekonomian, Komisi III di Pembangunan dan Komisi IV di kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

“Semua lembaga pemerintahan dibentuk untuk melaksanakan urusan tugas pemerintah. Kalau ada lembaga pemerintahan yang tugasnya tidak jelas, jadi patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ach Tatang mengaku belum mengetahui pembahasan dan hasil pertemuan tertutup itu. Sebab yang mewakili komisinya adalah langsung Ketua Komisi III  Karimulla. Namun ia mendapat informasi, kemitraan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) kembali ke komisinya.

“Saya belum tahu hasilnya karena yang hadir pak ketua, tapi informasinya kemitraan PU Cikatarung dikembalikan ke Komisi III,” kata politisi Partai Golkar itu.

Ketua DPRD Pamekasan Halili saat dikonfirmasi mengakui, pertemuan itu untuk menindaklanjuti gejala perseteruan antara anggota Komisi III dengan Komisi I dan pimpinan DPRD. Namun, katanya, hasilnya sepakat berdamai. Namun Halili enggan membuka lebih rinci tentang alasan bisa saling berdamai.

Mengenai alasan pertemuan tersebut digelar di luar gedung DPRD, Halili berdalih agar kondusif. Halili enggan menjelaskan apakah rapat di gedung DPRD sudah tidak kondusif lagi. “Karena insiden kemarin, jadi harus dipertemukan, supaya tidak terjadi gesekan. Sebagai wakil rakyat harus santun, apalagi selama ini di DPRD tidak pernah ada kisruh,” katanya

Sementara Ketua Komisi I DPRD Pamekasa Ismail mengaku tidak keberatan dengan keputusan itu, karena bukan pihaknya yang meminta PU Cikatarung bermitra dengan komisinya. “Tidak apa-apa dikembalikan ke komisi III, wong komisi I tidak minta,” pungkas ismail. (rhm/shb)