HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tebang Pilih Dalam Penertiban Iklan Rokok, Kinerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pamekasan Disoal

salah satu iklan rokok yang masih terpampang di jalan protokol

salah satu iklan rokok yang masih terpampang di jalan protokol

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- kinerja Kontor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) kabupaten Pamekasan disoal. Sejumlah kalangan menduga KPPT tersebut telah bermain dalam hal perijinan reklame. Sebab banyak iklan rokok di berbagai jalan protokol dikota Pamkasan masih terpangpang. Padahal iklan rokon itu sudah di turunkan paksa bersama anggota dewan dan Satpol PP beberapa hari yang lalu,

Akan tetapi berselang dua hari dari penurunan paksa itu, iklan rokok sudah terpasang kembali dan di ganti dengan iklan rokok merek lainnya. Seperti beberapa reklame rokok raksasa yang masih dibiarkan terpampang di pertigaan Jalan Diponegoro, di bundaran Arek Lancor, di perempatan Gurem Jalan Trunojoyo, di sepanjang Jalan Trunojoyo dan di Jalan Jokotole.

Menurut salah seorang perwakilan agensi iklan di kabupaten Pamekasan, Ahmad mengaku kecewa atas kinerja KPPT, karena reklame milik kliennya diturunkan. “Alasannya karena dianggap melanggar aturan. Namun kenyataannya di lapangan masih banyak iklan rokok yang terpangpang dan tidak di turunkan,” kata Ahmad, Sabtu (23/01/2016).

Dikatakan Ahmad, kepala kantor KPPT tidak memberikan denah atau peta yang dimana saja yang boleh dipasang iklan di jalan protokol di kabupaten pamekasan ini. “Kok ngawur saja tiba-tiba di turunkan. Namun penerapan  PP ini dinilai merugikan sebagian agensi iklan rokok. Alasannya, karena KPPT dalam menertibkan reklame rokok masih ada tebang pilih,” terang Ahmad

Lebih Ahmad mengatakan, memang Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012, Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam PP itu dijelaskan di pasal 26 ayat 1, Pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau. Pasal 2, pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana ayat 1, dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media tekhnologi informasi dan atau media luar ruangan.

Namun Imbuh Ahmad , KPPT tidak tegas mengklasifikasikan jalan protokol di Pamekasan. Sebab, banyak iklan rokok lainnya yang tidak diturunkan yang posisinya satu jalan dengan milik kliennya. “Seharusnya, penerapan PP itu benar-benar tegas dan tidak boleh ada tebang pilih. Semua agensi iklan memililiki kewajiban yang sama seperti membayar pajak dan melengkapi persyaratan perijinan. Jika ada tebang pilih, bahkan ia menduga ada kongkalikong antara agensi iklan dengan pihak KPPT,” tukasnya.

Kepala KPPT Pamekasan, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya tidak menjawab. Bahkan saat dipanggil ke Komisi I DPRD Pamekasan, Jumat pagi untuk membahas soal penertiban reklame rokok, tidak datang tanpa alasan.(rhm/shb)