HEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus komplotan Spesialis Ranmor di Wilayah Burneh

Barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Jajaran Timsus Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka Komplotan Pencuri motor yakni AM (28 ) dan PAI (18 ) yang biasa beraksi di wilayah kecamatan Burneh. Kedua tersangka  diringkus polisi pada 7 Desember 2022. Tersangka PAI terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas, “Kita telah mengamankan dua pelaku curanmor di wilayah Burneh tersangka berinisial AM sebagai penanda dan PAI sebagai pemetik,akhirnya tim kami melakukan penembakan dan bertindak tegas dan terukur kepada tersangka PAI  yang akan kabur dalam pengrebekan,” kata kapolres bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H, Sabtu (10/11/2022).

Kronologi penangkapan terjadi di rumah masing-masing tersangka  di Desa Pangolangan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Setelah membekuk penadah berinisial AM polisi langsung memburu tersangka PAI.

Setelah melakukan penangkapan dua tersangka polisi tak menemukan barang bukti dari tangan kedua pelaku  Polisi tak kehabisan akal, petugas langsung menggelandang kedua tersangka  ke Mapolres Bangkalan dan terus mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan, hingga akhirnya sehari setelah penangkapan tepatnya 8 Desember 2022 petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dimana barang bukti tersebut disembunyikan.

Sebelum nya polisi menggerebek lokasi tersangka di kampung Sattowan Kelurahan Pejagan Kota Bangkalan,akan tetapi esekutor  yang bernama USI (25 ) kabur sebelum penangkapan dan polisi berhasil mengamankan 1 unit motor honda beat berwarna hijau.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan termasuk. Komplotan di wilayah Burneh khususnya, “Kami akan mengejar USI yang termasuk. esekutor aksi curanmor di Burneh, dan dua pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan komplotan pelaku curanmor yang memang sudah diincar oleh petugas, ” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. “ancaman hukuman kurungan pidana 7 tahun penjara, ” pungkasnya (edi/shb)