HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tindak Lanjuti Kasus OTT 7 Pejabat Sampang, Petugas Polda Jatim Geledah Kantor Kecamatan Kedundung

pejabat sampang saat ditangkap
pejabat sampang saat ditangkap

 

Sampang, maduranewsmedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, setelah tertangkap nya 7 orang pejabat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oleh pihak Polda jatim terkait pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Di depan kantor bank jatim cabag sampang pada senin (5/12/2016) kemarin pada saat OTT petugas menyita uang sebesar Rp. 1, 49 Miliar.

Kini Sejumlah petugas dari Polda dibantu dari Polres Sampang meng geledah ruang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kecamatan kedungdung Sampang.Rabu (7/12/2016).

Sementara pintu pagar di jaga ketat aparat kepolisian, sehingga para awak media yang melakukan peliputan tidak di perkenankan masuk kedalam pagar demi mercepat proses penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam ruangan.

Petugas Polda Jatim tidak mau di wanwancarai, bahkan Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo, menyatakan belum bisa memberi keterangan secara lengkap, karena penyidikan masih tengah berlangsung.

“Kami belum bisa memberikan keterangan apapun. Kemungkinan besok (kamis 8/12/2016) aka nada penjelasan resmi,” katanya.

Ke Tujuh  orang yang ditangkap petugas Polda Jatim, Kun Hidayat (Kepala Seksi PMD) dan stafnya Evi Herawati, Suhartik (Kasi Kesra) dan Jadid (Kades Bilaporo) dan isterinya Raudlatul Jannah, Heradi (keponakan Raudlatul Jannah) dan Musrifah (istri Kades Banjar),

Menurut sumber di Kantor Kecamatan Kendundung, yang enggan di sebutkan nama nya, pemotongan dana itu dilakukan sebagai kompensasi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain, pengadaan papan dan prasasti proyek serta penyusunan Dokumen Pertanggung Jawaban.

Jumlah dana yang dipotong di masing-masing desa bervariasi, tergantung besaran dana yang diterima. Sumber tersebut mencontohkan, untuk ADD yang diterima desa Rabasan pada tanggal 5 Desember lalu sebesar Rp. 132,84 juta  dipotong Rp. 54,7 juta.

Desa Kramat dari dana ADD sebesar Rp. 118,6 juta dipotong Rp. 65 juta. Demikian juga dengan Desa Pajeruan yang menerima alokasi ADD sebesar Rp. 158,1  juta dipotong Rp. 64 juta. “Pemotongan itu rata di semua desa penerima ADD dan DD,” kata sumber tersebut.

Kepala Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Sampang, Pasang, menuturkan, secara prosedural, pencairan ADD tersebut harus dilakukan oleh kepala desa dan bendahara desa yang bersangkutan. Sedangkan pada bukti penarikan, berdasarkan atas nama desa. “Resi penarikan itu atas nama desa bukan perorangan, tapi sepertinya uangnya dibagi-bagikan. Itu informasi yang saya terima,” pungkasnya (rhm/shb).