HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tindak Lanjuti SE Menpan- RB, Pemkab Bangkalan Lakukan Validasi THL

Wabup Bangkalan, Mohni

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022, saat ini pemkab Bangkalan melakukan validasi Tenaga harian Lepas (THL) yang ada di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Jumlah THL sedang kita hitung dengan cermat. Kalau berdasarkan data yang kemarin, jumlah THL kita sekitar 3 ribuan tapi kan masih kita validasi lagi, ” kata Wakil Bupati Bangkalan, Drs Moh Mohni, Rabu (15/06/2022).

Dikatakan dia, validasi data THL ini dilakukan karena adanya kebutuhan dan tuntutan dari SE Menpan RB. “Maka harus di validasi ulang THL yang ada di masing masing dinas itu karena  bisa jadi THL di Diknas itu ada yang pindah ke pasar, dari THL yang ada di pasar ada yang pindah ke OPD  mana. lah ini yang harus dikaji ulang. sementara memang ada gajinya THL masih di OPD yang lama, ” jelas Mohni sapaan akrabnya Wakil Bupati Bangkalan ini.

Dijelaskan Mohni, terkait SE Kemenpan RB ini pasti ada solusinya. “Jadi THL ini tidak serta merta di pecat, jadi sebagian THL  yang memiliki ijazah S1 nanti bisa mengikuti tes PPPK, bagi THL yang tidak bisa nanti beralih fungsi dan kita kembalikan ke OPD-nya  masih membutuhkan atau tidak. Tapi  keinginan Men PAN RB itu nanti Oktober 2023,” terangnya.

Jika tidak lolos PPPK  atau tidak memenuhi persyaratan kata Mohni, naka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan OPD. “Yang jelas THL  jangan resah lah. artinya mereka tidak serta merta dipecat, ” pungkasnya. (min/shb)