HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Tujuh Pengedar Narkoba Dicokok, Inilah Rilis Hasil Ungkap Kasus Akhir Bulan Polres Bangkalan

Para tetsangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Jajaran Res Narkoba Polres Bangkalan berhasil mencokok 7 orang pengedar narkoba barang bukti yang diamankan sebanyak 112, 84 Gram Sabu-sabu. “Pada bulan November telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan kriteria tersangka ada pengedar 5 orang 2 orang pemakai, sedangkan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 112, 84 Gram,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K,M.I.K melalui Kabagops Polres Bangkalan AKP Rivai, S.H.saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan dia, TKP kasus narkoba tersebut  dari dari beberapa daerah.”Tempat kejadian perkara kasus narkoba itu 2 kasus di  Kwanyar,1 satu kasus di Blega, 2 kasus di Burneh, “Jelas Rivai sapaan akrabnya Kabagops Polres Bangkalan ini.

Selain kasus narkoba kata Rivai, sejumlah kasus kriminal berhasil diungkap oleh Satreskrim  “Kasus curanmor yang berhasil mengamankan 5 tersangka dengan TKP di Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Tanah Merah, dan Kecamatan Labang, kemudian kasus penadah HP ada 4 kasus dengan 5 tersangka,” terangnya.

Ditambahkan dia, Polres Bangkalan juga telah berhasil mengungkap kasus sajam dab kasus perlindungan anak  “Kasus perlindungan anak  1 tersangka dengan TKP Hotel di Surabaya; kasus kekerasan dalam rumah tangga TKP Kecamatan Galis dengan 1 orang tersangka, kasus sajam  1 tersangka, pencurian perhiasan 1 tersangka dengan TKP Kecamatan Galis  dan terakhir ada 1 kasus pengeroyokan TKP Kecamatan Tanah Merah, ” tuturnya.

Kabagops Polres Bangkalan meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor. “Kepada masyarakat jangan sampai lengah saat memarkir kendaraan meskipun ditinggalkan sebentar, jadi jangan takut untuk melapor kepada kepolisian jika  kehilangan, mengalami gangguan kamtibmas atau aksi kriminalitas lainnya,” pungkasnya (edi/shb)