HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tunjangan Dewan Naik, Mobil Dinas Ditarik ke Pemkab

Mobil Dinas

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten pamekasan sebentar lagi tidak bisa menikmati mobil dinas (mobdin) karena fasilitas negara itu akan dikembalikan kepada pemerintah daerah atau ditarik. Kamis (31/8/2017).

Penarikan fasilitas mobil dinas tersebut, mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan daerah yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Bahkan pembahasan perda sudah selesai diparipurnakan, sekarang masih menunggu evaluasi Gubernur. “Insya Allah satu dua hari ini selesai, karena sebisa mungkin akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal September, raperda itu sudah didok,” Kata .Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin.

Menurutnya jika rapera tersebut sudah selesai akhir bulan ini atau pada awal bulan september/ maka pelaksanaannya bisa langsung dimulai per september 2017. “Maka dari sisi keuangan sudah bisa cair tetapi konsekuensinya semua mobdin anggota dewan sejak bulan 9 ini (September Red) sudah harus dikembalikan,”.  terangnya

Ditambahkan politisi partai persatuan pembangunan (PPP) ini,  ditariknya fasilitas negara untuk wakil rakyat itu bukan tanpa kompensasi, mengingat para anggota dewan diberikan tunjungan sesuai dengan harga sewa mobil.untuk anggota DPRD Pamekasan anggaran sewa mobil tersebut setara sewa mobil jenis innova. Misalnya sewa mobil innova Rp 300 ribu/hari, maka nominal itulah yang akan didapat anggota DPRD dalam sebulan berupa tunjungan transportasi.

Misalnya sebulan sewa mobil itu Rp 8 juta atau maksimal Rp  12 juta, maka tergantung keuangan nanti mampunya berapa. Karena dalam amanat perundangan itu tetap menyesuaikan dengan kemampuan uang daerah. Namun sebaliknya mubil dinas yang ditarik tersebut bukan pada semua anggota, tetapi melainkan  ketua DPRD dan tiga wakil ketua DPRD tetap mendapat fasilitas tersebut tentu tidak mendapat tunjangan transportasi. (rhm/shb)