UMK Kabupaten Bangkalan Naik 11,5 Persen
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan tahun 2016 naik 11,5 persen. Kenaikan UMK kabupaten Bangkalan itu telah dipuituskan melalui rapat dengan para pengusaha, Wakil Buruh dan Pengawai Statistik. “Awalnya usulan UMK kita sesuai hasil itu Rp. 1.413.000, namun ketika sampai di meja gubernur UMK bangkalan di tambah Rp 1.000, dan nampaknya para pengusaha di sini ngak keberatan dengan tambahan Rp 1.000 itu,” kata Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan, Dinsosnakertran Bangkalan, Anang Safroni, Rabu (02/12/2015)
Dijelaskan dia, UMK kabupaten Bangkalan pada tahun 2015 sebesar Rp 1.267.300 namun pada tahun 2016 ini UMK Kabupaten bangkalan dinaikkan menjadi Rp 1.417.000 dan UMK kabupaten bangkalantelah disyahkan oleh Gubernur Jatim. “Untuk di Wilayah Madura, UMK kabupaten Bangkalan ini tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut Anang Safroni menjelaskan, sebelum UMK ini diberlakukan pihaknya memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk mengajukan penangguhan kepada UMK kepada Gubernur Jatim atas besaran UMK yang telah ditetapkan. “Jadi para pengusaha masih memberikan waktu untuk penangguhan sebelum UMK ini diberlakukan,” terangnya.
Ditamabhkan dia, UMK kabupaten Bangkalan tahun 2016 ini akan diberlakukan pada Bulan Januari tahun 2016. “Sebelum diberlakukan kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha,” tururnya.
Bagaimana jika ada para pengusaha yang membayar pekerjanya tidak sesuai UMK ? “Kalau seumpanya ada pengusaha yang mambayar buruhnya tidak sesuai UMK ya akan kita ingatkan dan akan kita tegur, selanjutkan akan kita berikan pembinaan,” punkasnya. (hib/shb)