UU P2SK Disyahkan, LPS Sosialisasikan Peran dan Fungsinya Bersama Insan Media se- Jawa Timur
Batu Malang, maduranewsmedia com- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menggandeng insan media se-Jawa Timur senantiasa mensosialisasikan peran dan fungsinya, utamanya terkait dengan mandat baru LPS, pasca disahkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“Terutama perihal perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Program Penjaminan Polis,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, di acara Media Workshop LPS bersama Insan Media se-Jawa Timur, di Batu Malang Jumat (13/10/2023).
Adapun, sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan atau di tahun 2028.Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui sehat atau tidaknya (potensi risiko) perusahaan asuransi tersebut, LPS akan berkoordinasi dengan OJK.
LPS memandang, dengan disahkannya UU P2SK tersebut, ialah sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Hermawan juga menjelaskan mengenai tantangan lain di sektor keuangan saat ini, antara lain, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.
“Berdasarkan survei LPS, tingkat literasi keuangan yang terendah salah satunya di wilayah Jawa Timur. Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media se-Jawa Timur yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LPS akan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah. Beberapa Kanwil LPS yang ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2024 mendatang, salah satunya ialah Kanwil Jawa Timur yang berlokasi di kota Surabaya.
“Kami ingin lebih meyakinkan masyarakat di Jawa Timur bahwa LPS hadir, LPS akan menguatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Jawa Timur, kami juga berupaya untuk memasukkan kurikulum pendidikan terkait LPS, pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi Indonesia,” pungkasnya.
LPS tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.(rls/shb)