Vendor Teledor, Panwaskab Bangkalan Desak KPU Bertanggung Jawab
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Selasa (3/3/2018) siang, panwascam bersama PPK didampingi PPL dan PPS menurunkan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang menyalahi aturan karena di pasang oleh vendor di depan sarana pendidikan. Pemasangan media sosialisasi resmi dari KPU untuk Pilkada Bangkalan itu rencananya akan dipasang di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan. Masing-masing desa mendapatkan jatah dua titik pemasangan spanduk untuk tiap-tiap Pasangan Calon (paslon).
Namun dari hasil pengawasan Panwaslu Bangkalan dalam tiga hari pertama pemasangan APK oleh KPU, ditemukan banyak yang melanggar aturan. Temuan paling banyak di kecamatan kota. Ada sedikitnya tiga titik pemasangan APK di halaman sekolah. “Padahal sarana pendidikan dan tempat ibadah serta sarana pemerintahan adalah lokasi terlarang untuk pemasangan APK,” kata komisioner Panwaslu Bangkalan Divisi Hukum dan Penindakan Masyhuri.
Spanduk paslon yang terindikasi melanggar itu menurut Masyhuri ditemukan di depan SDN Kemayoran 1, di depan SMP 3 Bangkalan dan depan SMP 7 Bangkalan. Selain itu, ditemukan juga APK yang dipasang di pagar rumah penduduk tanpa ijin seperti di Kec Socah dan Burneh. “Kita sudah tegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kita rekomendasikan segera dipindah,” terangnya.
Dikatakan Masyhuri, menurut informasi di lapangan, pemasangan APK itu dilakukan vendor atau pihak ketiga pemenang tender. Saat pemasangan, vendor itu kurang koordinasi dengan KPU. Bahkan PPK dan PPS yang mengetahui detail wilayah di pedesaan juga tidak diajak urun rembug saat pemasangan spanduk tersebut. “Walaupun vendor yang teledor, kami desak KPU untuk bertanggung jawab,” pungkas Mayhuri. (hib/shb)