Pemkab Bangkalan Bakal Tata Perangkat Desa, Kasun Minimal Harus Berijasah SMA
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pemkab Bangkalan akan melakukan penataan kepada perangkat desa yang baru sesuai dengan Perda No 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa. “Januari 2017 perangkat desa yang ada sekarang sudah harus dirombak, sesuai perda No 4 tahun 2016 minimal perangkat desa harus berijasah SMA,” kata Kepala Bappemas dan Pemdes Bangkalan, Ismet. Effendi, Kamis (17/11/2016)
Dikatakan Ismet Effendi, Perangkat desa yang harus berijasah SMA seperti yang telah di atur dalam perda no 4 tahun 2016 itu adalah Kepala Dusun (Kadus), kasi, kaur dan Sekdes. “Kalau. Perangkat desa yang ada sekarang banyak yang tidak punya jjasah, ya harus diganti semua,” jelas Ismet
Dijelaskan Ismet, penataan terhadap perangkat desa ini, karena saat ini Desa mempunyai anggaran yang besar. Anggaran untuk pemerintahan desa antara Rp 600 juta hingga Rp 1 M. “Kalau perangkat desanya tidak mempunyai ijasah, dikuatirkan tidak bisa mengelola anggaran desa itu,” terangnya.
Oleh sebab itu kata Ismet, pihaknya akan mengawal terhadap rekruitmen dalam. Penataaan Perangkat desa ini agar sesuai dengan perda No 4 tahun 2016. “Kita akan mengawal rekruitmen perangkat desa ini agar menghasilkan perangkat desa yang seauai aturan,” katanya.
Selain akan mengawal rekruitmen perangkat desa imbuhnya, pihaknya akan mengadakan pembinaan kepada perangkat desa yang sudah direkruitmen oleh masing-masing desa.”Paling tidak penataan perangkat desa ini bisa dilakukan setelah Kepala desa terpilih hasil pilkades serentak dilantik,” paparnya.
Sebab kata Ismet, yang berhak menentukan perangkat desa ini adalah kepala desa terpilih hasil pilkades serentak, namun pihaknya akan mengirimkan peraturan yang mengatur tentang penataan perangkat desa. ini ke 18 Camat. “Peraturan ini akan di brekdown ke Camat, tujuan dari penataan perangkat desa ini, agar supaya pemerintahan desa jalan,” pungkasnya.(hib/shb)