Polres Bangkalan Rilis Keberhasilan Kasus Persetubuhan Gadis Dibawah Umur
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Polres bangkalan merilis keberhasilan ungkap kasus persetubuhan gadis dibawah umur. Pelaku yang diamankan itu adalah ER (32):dusun. Masaran Desa. Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. dia ditangkap karena menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15) nama samaran warga desa. Banyubesi Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. “Peristiwa ini terjadi pada akhir bulan Nopember 2019 sampai dengan awal Desember 2019 sekitar pukul 15.00 Wib,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis, Kamis (12/12/2019)
Dikatakan dia, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 Kali. “2 dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan 1 kali dilakukan di desa Pandebeh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan.
Dijelaskan Rama, kronologis peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib korban dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan alasan mau di antar kerumah ibunya, sekitar pukul 11.30 Wib pada saat dalam perjalanan korban di ajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah AjiI teman pelaku,
Sesampainya dirumah Aji tersangka mengatakan bahwa korban adalah istrinya, sehingga oleh Aji dipersilahkan masuk dan istrihat di kamar kosong, pada saat di dalam kamar tersebut korban di ajak berhubungan badan dan dibujuk bahwa akan dinikahi sehingga korban meneruti kemauan tersangka.
Ditambahkan Rama, atas kasus itu, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)