Empat Kecamatan Di Bangkalan Berlakukan PPKM Skala Mikro Selama 14 Hari
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Kasus Covid-19 pada 4 kecamatan di kabupaten Bangkalan trendnya terus meningkat, untuk memutus mata rantai dan menghambat penyebaran virus Corona (Covid-19) di 4 kecamatan itu, Satgas Covid-19 kabupaten Bangkalan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. “PPKM skala mikro tahap kedua ini untuk 4 kecamatan itu dimulai kemarin hari Selasa tanggal 9 hingga nanti tanggal 22 Pebruari,” kata humas Satgas Covid-19 kabupaten Bangkalan, Agus Zain, Rabu (10/02/2021).
dikatakan da, ke-4 kecamatan yang diterapkan PPKM itu adalah kecamatan bangkalan, kecamatan Burneh, kecamatan socah dan kecamatan Kamal. “PPKM ini merupakan kebijakan propinsi jatim, untuk di kabupaten Bangkalan, kita menunjuk 4 kecamatan, sebagai kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi,” jelas Agus sapaan akrabnya humas Satgas Covid-19 kabupaten Bangkalan ini. .
Dijelaskan Agus, maksud dari pemberlakuan PPKM skala mikro ini, agar supaya penanganan Covid-19 berbasis komunitas kecil, atau lingkungan seperti desa. “Jadi di masing masing desa harus ada posko, dan posko itu berfungsi banyak mulai dari penanaganan, pembinaaan, perawatan, apapaun yang dibutuhkan terkait penanganan Covid-19) bisa diselesaikan pada tingkat desa,” terangnya.
Untuk penanganan Covid-19 selama pemberlakukan PPKM itu kata Agus tetap tiga Pilar. “Tiga pilar selaku koordinatornya dan yang membidangi yaitu TNI,Polri dan pemda, sedangkan di desa itu kan ada Babinsa, Babinkantibmas, kemudian ada kepala desa, dan mengenai penanganan kuratif-nya kan ada supervisi dari petugas-petugas Puskesmas,” tuturnya.
Ditambahkan Agus, dengan pemberlakukan PPKM pada 4 kecamatan yang kasus Covid-19 tertiggi ini, diharapkan bisa muncul kesadaran mandiri dari masyarakat untuk membatasi hal-hal yang sekiranya menimbulkkan titik kerumanan massa, “Ya kalau ada kesadaran dari tingkat wilayah yang terkecil, maka harapannya secara bertahap akan berdampak pengurangan ke lingkungan yang lebih besar,” katanya
Sementara untuk sanksi-nya, kata Agus tetap mengacu kepada Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda tentang disiplin protokol kesehatan. “Kalau untuk sanksi bagai pelanggar ya seperti yang ada pada Inpres no 6 tahun 2020 dan operasi Yustisi yang selama ini telah diterapkan,” pungkasnya. (hib/shb)