Penyederhanaan Birokrasi, Ratusan ASN Eselon IV Di Bangkalan Bakal Kehilangan Jabatan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pemerintah kabupaten Bangkalan akan melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata kerja atau penyederhanaan birokrasi. Adnaya penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak terhadap Ratusan Apartur Sipil Negara (ASN) eselon IV yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag). “Kalau untuk jumlahnya, kami belum menjumlah, karena sekarang masih kami tengah menyusun draf final, dan sejak 3 hari yang lalu mulai hari Jum,at kami melakukan desk dengan masing masing OPD tentang nomenklatur jabatan yang dialihkan dan disesuaikan dengan Kemen=PAN,” kata Kabag Organisasi Setkab Bangkalan, Mohammad Rasuli, Rabu (21/04/2021).
Dikatakan dia, untuk penyederhanaan birokrasi ini, masih dalam tahap identifikasi. “Saat ini masih dalam tahap identifikasi, terakhir tanggal 30 April nanti identifikasi harus selesai , selanjutnya kami menunggu petunjuk dari pusat dalam hal Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan suratnya tertanggal 26 Maret 2021 tentang surat edaran penyederhanaan birokrasi, ada petunjuk kita diberi tenggang waktu untuk identifikadsi dan pemetaan di usulkan maksimal tanggal 30 April, sedangkan tahap persetujuan minggu kedua bulan Juni,” jelas Rasul sapaan akrabnya Kabag Organisasi Setkab Bangkalan ini.
Dijelaskan Rasul, penyederhanaan Birokrasi ini diprioritaskan hanya jabatan eselon IV atau jabatan Pengawas, yang akan dialihkan atau disetarakan dengan jabatan fungsional, namun tidak semua eselon IV ada yang dikecualikan. “Ada beberapa jabatan pengawas atau eselon IV yang dikecualikan, terutama dibawah Sekreteriat, artinya Sekretris Dinas, Badan itu di kecualikan, juga yang dikecualikan di bawah sekretariat kecamatan dan ada di Rumah Sakit yang sifatnya TU yang menangani Ke-TU-an, terus kalau di Sekretariat ini ada di Unit Pelayanan barang dan jasa, Protokol, Keuangan itu tetap dan tidak dialihkan kepada jabatan fungsional, terus Kasi dan Kasubag yang dikecualikan dibawah Sekretaris tidak dikenakan penyederhanaan Birokrasi,” terangnya.
Sedangkan untuk di tingkat kecamatan Kasi ditiadakan dan dialihkan menjadi jabatan fungsional. “Menurut konsep kami, Kasi Pemerintahan nomenklaturnya dirubah menjadi penggerak swadaya masyarakat, kalau Kasi ketertiban nanti kita serahkan ke Satpol PP, kalau konsep kami ada alternatif untuk kasi pemerintahan masuk ke pengawas penyeleggaran urusan pemerintahan umum, Cuma hal itu ranahnya Inspektorat, sehingga nanti kami mengusulkan penggerak swadaya masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkan Rasul, untuk penyederhanaan Birokrasi ini belum final. “Sekarang kami masih membahas dengan tim yang beranggota, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, BKD dan Kabag hukum, jadi dalam pembahasan,” katanya.
Yang jelas imbuh Rasul, meskipun ada penyederhanaan birokrasi, eselon IV tetap menerima TPP. “Kalau untuk TPP tetap, sesuai arahan dari Propinsi atau Dirjend Otoda, bahwasanya semua pendapatan terkait dengan masalah jabatan tetap,” pungkasnya.(hib/shb)