DPMPTSP Bangkalan Terus Berikan Pemahaman Kepada Pelaku Usaha Terkait Perijinan Berbasis Online
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kebijakan baru perijinan berbasis online melalui OSS RBA (OSS Berbasis Resiko). Pemahaman serta Sosialisasi Kemudahan Berusaha, Pola Kemitraan dan OSS RBA ini dilakukan ke Seluruh Kecamatan tujuannya untuk mendorong percepatan realisasi investasi di kabupaten Bangkalan.
Kepala DPMPTSP kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron S. Sos MM menjelaskan, Pemerintah telah memberikan kemudahan berusaha melalui implementasi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Undang-undang ini merubah Aturan Perizinan Berusaha secara menyeluruh. Perizinan Berusaha diberikan secara mudah, langsung dan online melalui OSS RBA (OSS Berbasis Resiko), ” kata Ainul sapaan akrabnya Kadis DPMPTSP Bangkalan disela sela acara sosialisasi dan pembinaan penanaman modal di Pendopo Kecamatan Tragah, Rabu (06/10/2021)
Dikatakan Dia, tujuannya diundangkannya UU Ciptaker adalah untuk memasukkan dan menumbuhkan sebesar-besarnya Penanaman Modal atau Investasi di Indonesia. “Dengan adanya kemudahan berusaha bagi masyarakat diharapkan dapat mempercepat penciptaan lapangan kerja sekaligus pertumbuhan perekonomian Indonesia, ” jelas Ainul yang juga mantan Camat Modung ini.
Dijelaskan Ainul, Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha PMDN, mulai dari mikro kecil (IUMK) sampai menengah dan besar (non IUMK) akan perubahan kebijakan kemudahan berusaha, pola kemitraan antara usaha besar dan mikro kecil serta sosialisasi OSS RBA yang baru dilauching Presiden Jokowi Tanggal 2 Agustus 2021.
Sementara itu Kabid Infodalak DPMPTSP Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menjelaskan, Perizinan Berusaha saat ini Sudah Online Lewat OSS. “Tidak Ada Lagi SIUP, TDP, HO dan lainnya. Pelaku Usaha Dari Sektor Mikro Kecil bisa mendaftar secara langsung hanya lewat smartphone untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sekaligus menjadi perizinan tunggal untuk berusaha, syaratnya hanya cuma NIK, no Hp & e-mail permanen dan NPWP, ” terang Jemmi panggilan akrabnya Kabid Infodalak DPMPTSP kabupaten Bangkalan ini.
Oleh sebab itu kata Jemmi, untuk pelaku usaha menengah besar ditambahkan 3 persyaratan dasar yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang satu paket dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan usaha mikro kecil. “Selain diharapkan masuknya investasi ke Bangkalan sebesar-besarnya, Usaha Besar yang nantinya masuk berkewajiban juga menggendong usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan. Semisal ada perusahaan besar katakanlah Shipyard (Galangan Kapal) masuk ke Bangkalan, sedapat mungkin kebutuhan bahan penolong dan pendukung operasionalnya seperti seragam, bahan baku penolong dan mamin (katering/kantin) harus disediakan hanya dari usaha mikro kecil yg ada di Bangkalan, ” Katanya.
sosialisasi dan pembinaan penanaman modal di Pendopo Kecamatan Tragah itu diikuti oleh 50 pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN mulai mikro kecil sampai besar. Mereka mendapat arahan tentang Kebijakan Penanaman modal untuk kemudahan berusaha, Pola Kemitraan antara Usaha Skala Besar dengan Usaha Mikro Kecil, serta Sosialisasi OSS Risk Based Approach (OSS RBA)
langsung dari Kadis DPMPTSPdan Kabid Infodalak DPMPTSP (min/shb)