Kajari Bangkalan Berharap Rumah Restorative Justice Cabang Dinas Pendidikan Bangkalan Buat Terobosan
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Fahmi, SH., M.H mengharapkan adanya rumah Restorative Justice cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten Bangkalan bisa membuat trobosan kepada masyarakat. “Sebelum terjadinya tindak pidana saya harap rumah Retorative Justice ini dapat membuat trobosan kepada masyarakat, ” kata Fahmi sapaan akrabnya Kajari Bangkalan saat memberikan sambutan dalam acara pelaksanaan penandatanganan nota Kesepakatan (MoU) cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan tentang Rumah Restorative Justice SMA, SMK dan Pk-Lk, Di aula kantor Cabang dinas pendidikan wilayah Bangkalan, Rabu (01/02/2023)
Dikatakan dia, apabila terjadi tindak pidana, rumah restorative justice untuk konsultasi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Apabila terjadi tindak pidana atau terlibat masalah hukum kita akan selalu memberikan support karena kejaksaan tidak pernah tertutup kita akan beri bantuan hukum dan pertimbangan hukum, ” jelas Fahmi.
Sebab kata Fahmi, kadang ada pihak-pihak lain yang ingin soal simpel menjadi panjang. “Kami ini mitra, jadi kalau ada kesulitan atau kebingungan, tidak usah takut silahkan datang ke kantor, konsultasi untuk menanyakan sehingga suatu persoalan bisa berakhir dan mudah mudahan serta terang benderang dan semoga komunikasi kita semakin erat kedepan, ” terangnya.
sementara itu, Kepala cabang Dinas Pendidikan wilayah Bangkalan, Dr Mustakim, S.S menjelaskan, dengan pendirian Rumah Restorative Juctice ini tidak hanya sebatas pendirian. “Nanti harus kita halau bersama sama, jadi pihak sekolah, pihak tertentu akan mengadakan komunikasi yang sangat efektif dengan pihak kejaksaan sehingga rumah Restorative Juctice ini benar-benar ada manfaatnya baik bagi pihak sekolah maupun masyarakat, ” terang Mustakim panggilan akrabnya Kepala Cabang Dinas pendidikan Bangkalan ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan mengharapkan pencerahan pencerahan maslah hukum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, “Kami berharap pihak kejaksaan memberikan pencerahan pencerahan dalam tingkat hukum karena kami di cabang Dinas pendidikan ini ada yang sama sekali belum paham, ada yang setengah paham, dan ada mungkin satu atau dua yang tahu, jadi kami minta pendampingan sehingga teman teman kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan didalam menjalankan sebuah aktifitas sebuah program tentu harapannya tidak menyalahi hukum, ” pungkasnya. (min/shb)