HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan 2 Orang Warga Klampis Mulai Disidangkan

Sidang perdana Kasus penganiayaan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kasus  penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di jalan Halim Perdana Kusuma (Ring road) Bangkalan yang menewaskan 2 orang warga kecamatan Klampis mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Pada sidang dihadirkan 6 Orang Terdakwa. “Ke-6 didakwa  kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian penganiyaan di jalan Halim perdana Kusuma dengan jenis celurit dan Pisau. Kejadiannya Rabu 5 April 2023   di dekat kantor DPMD jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan di sela-sela persidangan di PN Kamis (13/07/2023).

Dikatakan dia, Dalam kasus penganiayaan  ini ada 6 orang terdakwah. “Pada persidangan kali ini terdakwah yang dihadirkan, Saudi Desa Buluk Agung, Tahesul Murot mantan kades Buluk Agung, Abd Rohman Desa Bator, Mohamad Helmi  Desa Bator, Jauhari Desa Buluk Agung  dan Samsul Desa Buluk Agung,  ke-6 terdakwah di dampingi oleh penasehat hukumnya Bakhtiar Pradinata dan rekan,” jelas Himawan.

Dijelaskan Himawan, sidang akan dilanjutkan  pada minggu depan dengan menghadirkan para saksi, “Para saksi akan kami datangkan pada minggu depan, untuk saat ini kami belum melengkapi dokumen para saksi,” jelasnya.

tim penasehat hukum, Bakhtiar menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan esepsi. “Kami tidak mengajukan esepsi hanya saja kami meminta salinan surat dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa, Namun akan kami tanggapi melalui nota pembelaan yang dibarengkan keterangan saksi, kakau  mengajukan esepsi itu masuk pokok perkara , ” terang Bakhtiar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Putu Wahyudi mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli atau  minggu depan. “Persidangan akan dilanjutkan minggu depan kepada Jaksa penuntut umum mengupayakan untuk menghadirkan saksi dan menyerahkan barang bukti yang didapat dalam perkara itu,” pungkasnya (edi/shb)