Dua Terduga Pelaku Carok Yang Menewaskan 4 Orang Di Tanjung Bumi Diancam Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Dua orang terduga pelaku carok yang menewaskan 4 orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Buju’ Korong tepatnya di halaman rumah Dolla Dusun Kwanyar Desa Bumi Anyar Kecamatan. Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan diancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, atau pasal pembunuhan berencana. “Anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP., ” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kasi humas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati, Ahad (14/01/2023)
Dikatakan dia, dua orang terduga pelaku carok yang diamankan itu inisial HB (34) dan inisial MW (28) keduanya warga dusun Kwanyar desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. “Tersangka HB diamankan Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB oleh team gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Bangkalan, sedangkan tersangka inisial MW diamankan sekitar pukul 01.30 WIB. barang bukti yang diamankan : sebilah senjata tajam jenis celurit, selanjutnya kedua terduga pelaku di bawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Risna sapaan akrabnya Kasi Humas Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Risna motif dari kasus carok tersebut sakit hati. ‘Terduga pelaku inisial HB sakit hati karena mendapatkan kekerasan fisik oleh korban MT bersama korban TT sehingga selanjutnya mengajak adik kandungnya atas nama WD untuk membalas sakit hatinya tersebut dengan cara membacok korban, ” pungkas Risna. (min/shb)