60 Napi Rutan Bangkalan Dapat Remisi Khusus
Bangkalan, maduranewsmedia.com – Hari raya idul fitri 1348 H Membawa kegembiraan tersendiri bagi sebagian nara pidana (napi) yang menjadi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) bangkalan. Pasalnya, sebanyak 60 napi mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
Kepala Rutan bangkalan, Lindu Prabowo menjelaskan, pada lebaran tahun ini pihaknya mengajukan 67 napi untuk mendapatkan remisi khusus (RK) lebaran, namun yang mendapatkan remisi hanya 60 napi. “Yang kami ajukan 67 mas, tapi yang mendapatkan RK lebaran cuma 60 orang napi,” jelas Lindu Prabowo. Rabu (05/07/2017)
Dikatakan Lindu Prabowo, 7 napi yang belum mendapatkan remisi itu masih berpeluang untuk mendapatkan remisi, hanya saja pihaknya tidak dapat memastikan kapan pemberian remisi itu turun. “Yang 7 orang napi masih dapat mendapatkan remisi, tapi tidak tau kapan, soalnya keputusannya ada di Kanwil Kemenkumham,” tegasnya.
Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 60 napi ini bervariatif, diantanya, 34 napi mendapatkan remisi 15 hari, 25 napi dapa pemotongan pidana 1 bulan, dan 1 orang napi dapat potongan pidana satu bulan 15 hari.
Ditambahkan Lindu Prabowo, pihaknya akan kembali menguslkan napi yang lain untuk mendapatkan remisi umum (RU) dalam menyambut hari kemerdekaan RI. “Untuk napi yang lain akan kami usulkan mendapatkan RU pada hari kemerdekaan RI nanti, cuma bagi napi yang memenuhi ketentuan,”pungkasnya. (jpr/shb)