HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Ada Pengembalian Uang Oleh Saksi, Sidang Putusan Bupati Bangkalan Non Aktif  Ditunda

Pengadilan Tipikor Surabaya

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan putusan sidang Bupati Bangkalan non aktif,, R Abd Latif Amin Imron Imron. Penundaan itu karena ada pengembalian uang pembelian rumah dari Saksi Abdul Hafid kepada KPK, “Kami sudah memeriksa pembelian rumah di Surabaya dan ada pembayaran ke yayasan yang di sampaikan oleh saksi yang meringankan,Yang diterima oleh terdakwa Rp  2,8 sekian sama uang cicilan Rp 150 sekian, total keseluruhan yang diterima terdakwa Rp 3,4 Milyar,” kata Jaksa penuntut umum, Johan Dwi di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor  Surabaya,Selasa (15/08/2023) .

Dikatakan dia, uang pembelian rumah telah dikembalikan oleh saksi Abdul Hafid  sepekan lalu,”Kami menduga pembuktian uang yang berada di yayasan dan di transfer itu uang pribadi, dan saksi telah mengembalikan uang tersebut sesuai pembelian rumah dan dikembalikan pada tanggal 10 Agustus kemarin pada KPK, ” jelas Johan.

Dijelaskan Johan,Uang pengembalian belum di setorkan ke kas negara karena masih menunggu putusan dari Majelis Pengadilan Tipikor,m. “Rumah sudah kami sita pada tahap penuntutan sebagai barang bukti. Saat status rumah itu belum ada  nanti setelah putusan, apakah akan dilakukan penyetoran ke kas negara atau ketua Majelis memberikan pendapat lain, ” terangnya.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron,Fahrillah mengatakan terdakwa membatah uang itu milik istri,”Memang melakukan cicilan rumah kepada saksi Hafid, tapi uang itu milik istrinya Ra Latif ,Pada tahun 2012 klien kami sudah melakukan perjanjian dengan Hafid tapi terkait dengan usaha besi tua bukan pembelian rumah,” kata Fahri

Sebelumnya mantan bupati bangkalan ditangkap KPK dengan  kasus suap jual beli jabatan dan gratifikas.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/08/2023). (edi/shb)