Bawa Sajam Dan Menjadi Penadah, Warga Desa Bandang Laok ini Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Bangkalan. Maduranewsmedia.com– Karena membawa senjata Tajam (sajam) dan menjadi penadah motor curian, MO (35) warga dusun. Bektalbek, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Kokop. Pria malang akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal . Pasal 2 ayat 1 UU,/Drt/ no,12 tahun 1951 karena membawa,memiliki, menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang syah dan pasal 363 Subs. 480 KUHPidana. Tersangka ditangkap di depan toko Barokah Dsn. Bektalbek, Ds. Bandang Laok, Kecamatan Kokop,Jumat (17/05/2019), sekitar pukul 20.00 Wib
Informasi yang dihimpun dari bagin humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Jumat malam unit reskrim Polsek Kokop melakukan operasi hunting dalam rangka operasi pekat, pada saat itu petugas mendapati tersangka tengah duduk didepan toko Barokah, karena mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, pada saat di geledah ternyata didapati sebilah pisau yang di simpan tersangka dengan cara diselipkan di pinggang kiri. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Kokop guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek kokop, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemufakatan jahat (penadah) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BN 4354 VE milik Musleh (18) warga dusun Sek Gersek, desa Mandung, Kecamatan Kokop, kabupaten. Bangkalan. Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar bulan Juli 2018.
Pada saat itu, tersangka menyuruh MA yang juga telah menjadi tersangka lebih dahulu untuk mengambil sepeda motor Honda beat warna putih merah tahun 2017 tanpa nopol, dimana sepeda motor tersebut diduga hasil kejahatan dirumahnya tersangka, yang kemudian oleh tersangka MA disuruh menjual sepeda motor tersebut. Setelah itu sepeda motor itu dijual dengan harga Rp.5,3 juta Dan tersangka pada saat itu mendapatkan bagian sebesar Rp.4,7 juta.-.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan telah ditangkapnya warga desa Bandang Laok kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan. (hib/shb)