Bawaslu Bangkalan Besok Bakal Lakukan Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu 2024 Terkait Rekruitmen PPK
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Bawaslu kabupaten Bangkalan akan melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024. Sidang perdana tersebut pertama kalinya akan dilaksanakan, Jum’at (23/12/ 2022) besok. Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh salah seorang peserta rekruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bangkalan asal Kecamatan Tragah.
Pelapor tersebut atas nama Muroso Al Agus dalam laporannya mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dalam pelaksanaan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan KPU Bangkalan pada tanggal 06 Desember 2022 bertempat di SMKN 2 Bangkalan itu dinilai tidak sesuai prosedur. Atas laporan tersebut Bawaslu Bangkalan telah menerima beberapa bukti yang disampaikan pelapor tertanggal 13 Desember 2022 dan teregister dalam laporan nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.
Dalam laporannya pelapor menyampaikan bahwa pelaksanaan CAT terjadi banyak kejanggalan yang dirasa oleh pelopor merugikan peserta karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur. “Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk menentukan status laporan. Berdasarkan hasil kajian awal laporan, komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyimpulkan bahwa atas laporan pelapor, diduga ada pelanggaran administrasi pemilu, ” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Kamis (22/12/2022)
Dikatakan dia, dalam tahapan pemilu serentak 2024 pada memasuki pembentukan petugas ad-hoc. Pasca pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KPU bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. “Total, sudah ada empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan pembentukan PPK tersebut. Satu laporan dipastikan akan melalui proses sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Kabupaten ini.
Dijelaskan Mustain, satu laporan yang akan melalui proses sidang itu terkait proses CAT yang diduga merugikan pelapor atas nama Muroso Al Agus menjadi pelapor pertama yang ditindak lanjuti melalui sidang administrasi. “Sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022, Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan masyarakat. “Lima Bawaslu komisioner Bawaslu Bangkalan sudah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi. Selanjutnya pada Perbawaslu 8 tahun 2022, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui proses persidangan.” terangnya.
Ditambahkan Mustain, fasilitas ruang sidang sudah dimiliki Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan siap digunakan. Surat pemanggilan kepada pelapor dan lima orang terlapor juga sudah dilayangkan. “Agenda sidang perdana pada jum’at besok yakni mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Kami hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan 001 Pak Muroso.” tuturnya.
Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu kabupaten Bangkalan, Moch Masyhuri, menambahkan, masih terdapat tiga laporan lain terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan rekruitment PPK. Saat ini Masyhuri mengaku sedang melakukan kajian awal terhadap laporan dari Masyarakat Modung, Konang dan Tanah Merah. “Total ada empat laporan. Satu pelapor pertama asal Tragah sudah siap dibawa ke persidangan. Sedangkan tiga laporan lainnya belum diregister menunggu perbaikan syarat formil dan material .” pungkasnya. (min/shb)